mandalapos.co.id, Padangsidimpuan — Setelah sempat buron nyaris selama dua bulan, AAL (37), akhirnya dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. Warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan itu diringkus atas tindak pidana pencurian di sebuah tempat usaha foto bernama “Pasahat Photo”.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, ke awak media, Jumat (25/3/2022) pagi, menyebut, peristiwa pencurian yang diduga dilakukan tersangka pertama kali diketahui pada Senin (31/1/2022) pagi.
Saat itu, kata Kasat, Bayu Arpan Saputra, yakni pemilik dari Pasahat Photo, sedang membuka tempat usahanya yang berada di Jalan Pembangunan Padangsidimpuan. Korban yang tinggal tak jauh dari Pasahat Photo tersebut terkejut melihat tempat usahanya telah berantakan.
“Tak hanya itu, barang-barang berupa satu unit Laptop, satu unit televisi, satu unit speaker 12 inch, satu unit mesin gerinda, satu unit mesin bor, dua unit telepon seluler, dan uang tunai Rp500 ribu, milik korban juga raib dari tempat usahanya,” terang Kasat.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Padangsidimpuan, guna proses hukum lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan itu, Tekab bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Dan pada Rabu (23/3/2022) siang, Tekab mendapat informasi bahwa, salah seorang pelaku yang tak lain AAL, sedang berada di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan.
Alhasil, Tekab meluncur ke TKP, membekuk pria bertato di tangan sebelah kanan itu. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah lakukan pencurian di tempat usaha korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tak sendiri, ia dibantu rekannya berinisial H yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku bersama temannya melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu dan ventilasi toko bagian belakang,” kata Kasat seraya menyebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Laporan : M Reza Fahlefi





















