Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Hadiri Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

0
1

Bintan, mandalapos.co.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Terkait Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang diselenggarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau di Aula Ismail Saleh, Jumat (13/06/2025).

 Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala UPT Pemasyarakatan serta pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

Kepala Kanwil Ditjen Pas Kepulauan Riau, Aris Munandar, menyampaikan, “KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana, dari retributif menjadi berkeadilan restoratif,” ujarnya dalam sambutan. Ia juga menyebutkan bahwa PK berperan sebagai ujung tombak dalam penegakan keadilan retoratif dalam peradilan pidana, pelaksanaan pembimbingan, dan pengawasan baik di dalam maupun di luar proses pidana.

Narasumber dihadiri oleh Fausi, S.H.,M.H, sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan Moderator Suriadi S.Kom sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Muda dari Bapas Tanjungpinang. Setelah narasumber menyampaikan paparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan hukum pidana yang baru agar memiliki kesamaan persepsi dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan. Poin penting dalam sosialisasi ini adalah perkara yang dapat dikenakan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, diharapkan seluruh jajaran fungsional di bidang pemasyarakatan, khususnya para PK, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat undang-undang terbaru. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang responsif, adaptif, dan berbasis hak asasi manusia. (*)

*La Ode

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini