Mandalapos.co.id, Anambas — Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebab peraturan tersebut berpotensi menurunkan angka keterwakilan perempuan di parlemen.
Uji materi itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrsi (Perludem) yang menggugat Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, mengatakan hingga saat ini PKPU Nomor 10 Tahun 2023 belum direvisi.
“Sampai hari ini aturan itu belum keluar,” ujar Padillah saat ditemui mandalapos, Rabu (6/9) di Kantor KPU Anambas.
Kendati demikian, jika nantinya ada perubahan PKPU yang mengatur 30 persen keterwakilan perempuan, maka daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdampak adalah dapil 2 dan 3.
“Karena dengan PKPU nomor 10 yang sekarang ini dapil 2 itu mendapat kuota 7 kursi legislatif. Maka dalam pencalegan minimal harus ada 2 keterwakilan perempuan. Jika ketentuan menjadi 30 persen, maka dapil 2 berubah jadi harus ada 3 keterwakilan perempuan,” terangnya.
Begitu pula dapil 3 Anambas yang saat ini mendapat kuota 4 kursi legislatif, sehingga hanya mengakomodir 1 keterwakilan perempuan. Jika ada perubahan PKPU sesuai putusan MA, maka keterwakilan perempuan di dapil 3 menjadi 2 caleg.
“Tapi sampai hari ini belum ada revisi aturan lama PKPU 10 itu,” tegas Padillah.
Padillah memastikan, jika terdapat revisi pada PKPU Nomor 10 tahun 2023, maka pihaknya segera melakukan sosialisasi ke partai politik.
“Mereka (parpol) juga sudah komunikasi dengan kita, jika itu berlaku perubahan PKPU pasti mereka juga tau dan harus melakukan perubahan, dan mereka juga pasti sudah melakukan pemetaan,” sebutnya. ****
*YAHYA