Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Dalam upaya menjamin keamanan dan kelancaran proses penyelesaian sengketa agraria, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.Kom., S.ST., M.H, telah melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gu di Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Senin (20/10/2025).
Koordinasi ini secara spesifik berfokus pada langkah-langkah penanganan dan pengamanan terkait konflik pertanahan yang melibatkan Desa Wadiabero dan Desa Kolowa.
Langkah koordinasi dengan pihak kepolisian ini merupakan tindak lanjut penting dari berbagai upaya mediasi dan fasilitasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Buton Tengah. Diketahui, sengketa batas lahan antara kedua desa di wilayah Kecamatan Gu ini telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait.
I Gde Beniyasa menekankan bahwa sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buton Tengah dengan aparat keamanan, khususnya Polsek Gu, sangat krusial. Tujuannya adalah untuk:
- Memastikan situasi keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian sengketa, termasuk saat kegiatan peninjauan lapangan atau pertemuan mediasi.
- Mendukung terciptanya iklim kondusif agar proses mediasi dan penetapan batas dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan adil bagi semua pihak.
- Mencegah potensi konflik horizontal atau tindakan yang melanggar hukum di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah telah berinisiatif menjadi fasilitator dalam mediasi sengketa lahan antara perwakilan Desa Wadiabero dan Desa Kolowa. Pertemuan mediasi tersebut bertujuan untuk membahas secara komprehensif akar permasalahan, mengumpulkan data dan bukti dari kedua belah pihak, serta mencari solusi damai yang berkeadilan.
Komitmen Bersama untuk Kepastian Hukum
Koordinasi ini menunjukkan komitmen serius dari Kantor Pertanahan dan Polsek Gu untuk bekerjasama dalam mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat Buton Tengah. Dengan adanya dukungan pengamanan, diharapkan seluruh tahapan penyelesaian konflik dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah melanjutkan tahapan penyelesaian sengketa, baik melalui mediasi lanjutan, peninjauan ulang batas di lapangan, maupun pengumpulan data yuridis dan fisik yang lebih akurat, dengan pengawalan dan dukungan keamanan dari pihak kepolisian.
Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)





















