Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah melaksanakan pemeriksaan lapangan untuk permohonan pemberian hak milik perorangan di Desa Waara, Kecamatan Lakudo. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan dan keabsahan data permohonan hak milik yang diajukan oleh warga setempat (pemohon).
Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Buton Tengah, Christian Cayatanus Sarpumpwai, S.H., M.P.W, melakukan pengukuran tanah serta verifikasi dokumen yang diajukan oleh pemohon. Proses ini penting untuk mencegah sengketa tanah di masa mendatang serta memastikan bahwa tanah yang dimohon tidak berada dalam kawasan yang dilindungi atau memiliki kepemilikan ganda.
“Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan permohonan dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon,” ucap Christian dalam keterangan ke awak media belum lama ini.
Sebagai informasi, pengajuan pemberian hak milik perorangan merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah. Dengan adanya sertipikat hak milik, masyarakat akan memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah mereka, yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam berbagai transaksi ekonomi. *
*Laporan : Ahmad Subarjo