Jamin Kepastian Hukum, Kantah Buteng Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang profesional dan terpercaya dengan melaksanakan tahapan krusial Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang.

​Kegiatan pengambilan sumpah ini dilaksanakan pada Jumat, 14 November 2025, sebagai bagian dari prosedur wajib penerbitan sertipikat pengganti. Prosesi sakral ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.Kom., S.ST., M.H.

​Pihak yang diambil sumpahnya adalah pemohon atas nama La Ode Riati, warga Deaa Bombanawulu, Kecamatan Gu.

​Kepala Kantor Pertanahan Buteng, I Gde Beniyasa, dalam sambutannya menekankan pentingnya tahapan ini. Proses ini diatur dalam regulasi pertanahan untuk menjaga integritas data pertanahan dan mencegah penipuan.

“Pengambilan sumpah ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah hukum yang mendasar. Pemohon bersumpah di hadapan pejabat dan rohaniwan bahwa sertipikat asli benar-benar hilang, tidak sedang dijaminkan, dan tidak dalam sengketa. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebenaran, memberikan dasar hukum, dan menjaga kepastian hukum bagi masyarakat serta mencegah penyalahgunaan sertipikat lama,” jelasnya.

​Setelah pengambilan sumpah, Kantah Buteng melanjutkan proses ke tahap pengumuman publik (publisitas) selama 30 hari bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada keberatan selanjutnya Kantah Buteng akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat aslinya.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini