Mandalapos.co.id, Anambas — Di bulan Ramadhan ada salah satu zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang sudah ditentukan, yaitu zakat fitrah.
Jafar, Panitia Zakat Fitrah sekaligus Imam Masjid Al- Kautsar Kelurahan Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas, mengatakan, besaran untuk zakat fitrah adalah beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, dapat menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di setiap daerah.
Dirinya pun mengajak masyarakat Letung atau jemaah untuk membayarkan zakat fitrahnya di Masjid Al-Kautsar.
“Zakat yang kita kumpulkan sampai saat ini, Jumat (14/4) baru terkumpul 30 persen dari 100 persen masyarakat atau muzakki,” ucap Jafar, Jumat (14/4).
Selain Masjid Al-Kautsar, para muzakki atau wajib zakat di wilayah Kelurahan Letung juga dapat menyalurkan zakatnya di Masjid Jami Al-Ihsan.
“Saya berharap kepada masyarakat, agar bisa menyalurkan zakat fitrahnya kepada panitia sebelum hari raya Idul Fitri.Karena kita akan salurkan kepada anak yatim-piatu, janda, dan masyarakat yang kurang mampu,” ungkapnya.
Sementara itu ditemui usai membayar zakat fitrah, Mulyadi warga Pasir Lecu Kelurahan Letung mengatakan tiap tahun ia membayarkan kewajiban zakat fitrahnya di Masjid Al Kautsar.
“Alhamdulillah setiap setahun sekali saya zakatkan istri dan keluarga saya, agar bisa membantu dan meringankan beban masyarakat Mustahik di bulan suci Ramadan, yang sebentar lagi kita akan menyambut Idul Fitri,” ujar Mulyadi.
Untuk diketahui, zakat fitrah merupakan salah satu wujud keimanan umat Islam kepada Allah SWT. Zakat sendiri termasuk ke dalam rukun islam sehingga wajib dilakukan. Zakat fitrah akan memberikan banyak keuntungan dan juga manfaat apabila dilakukan sesuai tata cara dalam syariat Islam.
Zakat fitrah memiliki makna untuk mensucikan jiwa seorang muslim dari sifat kikir dan memberikan pembelajaran mengenai rasa kepedulian dan rasa ingin memberi terhadap sesama umat Islam yang lebih membutuhkan.
**YAHYA