Mandalapos.co.id, Anambas — Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham, melakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa periode 1 Mei hingga 31 Mei 2023.
Hasilnya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada Kantor Imigrasi Tarempa dari skala sebesar 17,50 mendapatkan 17,02 yang artinya sangat baik. Begitu pun dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang juga sangat baik dengan indeks 16,97.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah, mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah memfasilitasi pelaksanaan survei kepuasan masyarakat dan survei internal integritas organisasi melalui aplikasi 3AS yang dikembangkan oleh Balitbangkumham.
Menurut Ispaisah, Survei IPK dan IKM ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ispaisah pun menegaskan, bahwa penilaian yang sangat baik pada survei IPK-IKM tidak terlepas dari kepercayaan dan kepuasan masyarakat pengguna layanan keimigrasian atas penyelenggaraan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa.
Sebagaimana diketahui, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa di bawah kepemimpinan Ispaisah, tengah gencar mensosialisasikan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Bahkan di tengah kondisi Pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Tarempa tetap mensosialisasikan Eazy Paspor, dengan tujuan untuk memudahkan pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat.
Keunggulan layanan ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor imigrasi setempat untuk pembuatan paspor. Lantaran pihak imigrasi yang akan mendatangi pemohon untuk mengurus paspor.***
*YAHYA