Gebrak Cepat PTSL 2025 : Kantor Pertanahan Buteng “Jemput Bola” Data Tanah Warga Kolowa

0
1

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Komitmen untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat diwujudkan nyata oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah. Pada hari Senin, 15 September 2025, tim dari Kantor Pertanahan turun langsung ke Desa Kolowa, Kecamatan Gu, untuk melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Yuridis (Puldadis) dalam rangka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.

​Kegiatan Puldadis ini merupakan tahapan krusial dalam program PTSL. Tujuan utamanya adalah memperoleh dan memvalidasi semua berkas dan dokumen hukum yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan tanah oleh masyarakat di Desa Kolowa. Dengan data yuridis yang lengkap dan akurat, proses pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan secara efisien.

​Singkatnya, kegiatan “jemput bola” ini bertujuan untuk
​mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh di Desa Kolowa, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat dan
​Meminimalisir biaya dan waktu yang dikeluarkan warga untuk mengurus sertifikat tanah.

​Pengumpulan berkas Yuridis PTSL ini berlangsung di Kantor Desa Kolowa dan dihadiri dengan antusias oleh warga sekitar. Kehadiran warga menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah.

​Adapun petugas khusus yang ditugaskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah untuk mengawal proses Puldadis ini adalah Ishak, S.H. dan Syawaluddin, S.Stat. Keduanya bertugas untuk meneliti kelengkapan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat-surat hak milik, hingga riwayat penguasaan tanah agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Dengan langkah ini, Kantor Pertanahan Buton Tengah menunjukkan keseriusan dalam menyukseskan program strategis nasional PTSL 2025, sekaligus mendekatkan pelayanan pertanahan langsung ke masyarakat.

Sebagai informasi tambahan, PTSL adalah program strategis nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan pendaftaran tanah pertama kali secara serentak dan menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.

​PTSL bertujuan untuk mendaftarkan semua objek pendaftaran tanah yang belum bersertifikat di suatu wilayah desa/kelurahan dalam waktu yang bersamaan (sistematis). Program ini merupakan upaya percepatan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

Secara prinsip, program PTSL adalah gratis untuk proses-proses utama yang ditanggung oleh pemerintah (Kementerian ATR/BPN).

​Namun, ada beberapa biaya pendukung yang berdasarkan aturan dibebankan kepada masyarakat (pemohon). Biaya yang Dibebankan kepada Pemohon ​berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), terdapat biaya persiapan yang dapat dibebankan kepada masyarakat yang disalurkan melalui panitia desa/kelurahan, dengan batas maksimum yang ditentukan berdasarkan wilayah Rp. 350.00 untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Kategori II).

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini