Anambas, mandalapos.co.id – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna pada Jumat, 28 November 2025, dengan agenda pengambilan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anambas itu dihadiri unsur pemerintah daerah serta seluruh anggota legislatif. Sebelum persetujuan diberikan, masing-masing fraksi terlebih dahulu menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan APBD 2026.
Salah satu yang menyampaikan pandangan ialah Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR), fraksi gabungan PPP dan Gerindra. Pandangan fraksi disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi, Linda A. Md.
Dalam penyampaiannya, Linda mengatakan bahwa setelah mencermati Ranperda APBD 2026 dari aspek perencanaan, penganggaran, proyeksi pendapatan, prioritas belanja hingga kebijakan pembiayaan, Fraksi PPIR memberikan sejumlah catatan.

Pertama, PPIR menilai Ranperda APBD 2026 telah disusun secara realistis dan mempertimbangkan tren ekonomi yang berkembang. Meski demikian, fraksi mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi, intensifikasi pajak, serta pemanfaatan aset daerah.
Kedua, PPIR menekankan pentingnya alokasi belanja yang proporsional untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penanggulangan kemiskinan, dan program prioritas daerah lainnya. Efektivitas dan efisiensi belanja, kata Linda, harus menjadi perhatian utama agar tidak terjadi pemborosan serta untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Selanjutnya, PPIR juga memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan APBD pada tahun-tahun berikutnya, di antaranya:
- mendorong peningkatan kinerja OPD agar target pembangunan tercapai secara terukur;
- memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyimpangan anggaran;
- memastikan setiap program benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat sesuai RPJMD dan RKPD;
- mempercepat pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran berjalan;
- mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah secara lebih akuntabel.
Setelah mempertimbangkan seluruh masukan, pembahasan, dan klarifikasi dalam rapat Badan Anggaran serta komisi, Fraksi PPIR menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.*
*YAHYA




















