Anambas, mandalapos.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan aturan tegas soal penjualan minuman beralkohol (mikol). Hanya Satu Mart yang diizinkan menjual mikol sesuai aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Toko modern ini berada di kawasan Batu Tambun, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, dan sudah berbadan hukum sebagai Perusahaan Terbatas (PT).
“Kalau merujuk Permendag, ya Satu Mart yang boleh jual. Lagi pula mereka itu kan Perusahaan Terbatas,” ujar Kepala Disperindag Anambas, Masykur, Selasa (5/8), di Kantor Bupati Anambas.
Meski termasuk kategori yang dibolehkan, hingga kini Satu Mart belum mengajukan izin resmi ke Disperindag. Masykur mendorong agar pihak manajemen segera mengurus izin jika memang berniat menjual mikol.
“Kalau memang mau jual, ajukan izinnya. Kita siap bantu fasilitasi proses perizinannya,” katanya.
Tak hanya itu, Masykur menegaskan keras bahwa toko kelontong dan warung sembako dilarang menjual mikol dalam bentuk apapun. Jika terbukti melanggar, sanksinya tak main-main.
“Kalau kedapatan menjual, kita akan cabut izin usahanya,” tandasnya.
Disperindag berharap para pelaku usaha mematuhi aturan agar distribusi mikol di Anambas tetap tertib dan tidak meresahkan masyarakat.*
*YAHYA