Dishub Asahan Akui Kecolongan, Portal Penghadang Truk di Desa Tanjung Asri dan Desa Tanjung Alam Dibongkar Ilegal

0
630

Mandalapos.co.id, Asahan – Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan merasa kecolongan. Pasalnya, portal penghadang truck yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Asahan di Desa Tanjung Asri dan Desa Tanjung Alam dibongkar, tanpa ada surat pemberitahuan ke Dinas Perhubungan setempat.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Maharani Simangunsong, didampingi Kepala Bidang Manajemen rekayasa,  Zakaria Tarigan, ketika dikonfirmasi awak media terkait pembongkaran portal tersebut mengatakan pihaknya merasa terkejut dan kecolongan dengan adanya informasi dari rekan rekan media pada Kamis (03/02) semalam.

Menurut Maharani, setelah mendapat informasi tersebut, personel dari Dinas Perhubungan yang dipimpin langsung Kabid Manajemen rekayasa Zakaria Tarigan turun ke lapangan untuk mengkroscek keberadaan portal.

“Memang benar bang, kami temukan keberadaan portal di dua desa tersebut sudah dibongkar dengan cara di las,”  ungkap Maharani, Jumat, 4 Februari 2022.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Maharani Simangunsong, didampingi Kepala Bidang Manajemen rekayasa, Zakaria Tarigan

Lanjut kata Maharani, Dinas Perhubungan sudah berupaya melakukan koordinasi dengan kepala Desa Tanjung Asri dan Tanjung Alam terkait pembongkaran Portal tersebut. Karena Kepala Desa dan Camat lah yang berwewenang dalam mengawasi serta menjaga portal  yang merupakan aset milik Pemkab tersebut.

Sampai saat inipun, sebut Maharani, Dinas Perhubungan belum mengetahui siapa orang yang telah melakukan pembongkaran portal itu.

“Kita tidak bisa menuduh sembarangan, secepatnya Dinas Perhubungan akan melayangkan surat himbauan kepada Camat Sei Dadap dan Kepala Desa Tanjung Asri dan Tanjung Alam,” ujarnya.

Maharani pun berharap, agar Camat Sei Dadap serta Kepala Desa setempat dapat mengawasi, serta menjaga keberadaan portal yang merupakan aset milik Pemkab Asahan ini. 

“Untuk sementara paling lama dua hari ini Dinas Perhubungan Asahan akan segera  memperbaiki dan kembali memasang portal penghadang Truck yang telah dibongkar,” jelasnya.

Ditemui terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia Kabupaten Asahan  Bahrum Sitompul, menuturkan bahwa pembongkaran Portal Desa Tanjung Asri dan Tanjung Alam sudah merupakan pidana murni, lantaran pelakunya jelas telah merusak serta merubah bentuk portal yang merupakan aset pemerintah.

“DPP IHI meminta kepada Dinas Perhubungan agar tegas melaksanakan peraturan serta aturan yang berlaku, siapapun pelaku pembongkaran portal harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa ada pandang bulu,” tegas Bahrum. *** ( JH )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini