Diduga Beredar Ilegal di Anambas, DPMPTSP Belum Pernah Keluarkan Izin Penjualan Mikol

0
1
Ilustrasi minuman beralkohol (Foto: internet)

Anambas, mandalapos.co.id – Peredaran minuman beralkohol (mikol) di Kabupaten Kepulauan Anambas kian mengkhawatirkan. Di Tarempa, ibu kota kabupaten, mikol bisa dibeli dengan mudah, bahkan disamakan dengan membeli kacang goreng. Kemudahan ini memunculkan pertanyaan besar, di mana peran pengawasan pihak berwenang?

Berdasarkan pantauan mandalapos, perdagangan mikol di wilayah ini diduga kuat berlangsung secara ilegal. Bahkan, minuman beralkohol kerap masuk ke Anambas melalui jalur laut tanpa pengawasan yang memadai.

Dugaan itu diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Anambas, Abdul Rasyid. Ia menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah menerbitkan satu pun izin resmi untuk penjualan mikol, baik golongan B maupun C.

“Memang izin untuk mikol golongan B dan C itu kewenangannya di kabupaten, kalau golongan A itu ranah provinsi. Tapi selama ini Dinas PTSP belum pernah mengeluarkan izin itu. Berdasarkan Perbup Nomor 37 Tahun 2017, kewenangan memang sudah didelegasikan ke PTSP, tapi hingga sekarang belum pernah kami terbitkan,” ujar Abdul Rasyid saat dihubungi mandalapos, Senin (14/7/2025).

Abdul juga menyarankan agar media menanyakan hal ini ke dinas terkait lainnya seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP.

Pernyataan tersebut seolah membuka tabir peredaran mikol ilegal di Kepulauan Anambas yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan yang ketat. Padahal, distribusinya dilakukan secara terang-terangan.

barang dengan lapisan packing berwarna hitam yang diduga kuat sebagai minuman beralkohol jenis bir untuk diedarkan di Kepulauan Anambas

Salah seorang tokoh masyarakat Tarempa yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan peredaran minuman beralkohol yang semakin leluasa.

“Seakan-akan tidak ada pengawas. Mereka bebas dan leluasa mengedarkan mikol. Kami masyarakat resah, apalagi ini berdampak buruk pada generasi muda,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap peredaran mikol ilegal. “Jangan sampai pembiaran ini menimbulkan dampak sosial yang lebih besar di masa depan,” pungkasnya. *

*Red/Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini