Mandalapos.co.id, Tasikmalaya – Dewan Pembina Organisasi Masyarakat ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra S, menilai jika pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terkesan cawe-cawe serta tumpul dalam menangani adanya laporan dugaan pungutan liar dan penggelapan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah.
Menurut Chandra, terdapat 3 sekolah dasar yang telah dilaporkan oleh ARK1LYZ ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan praktik pungli. Sayangnya, meski laporan ARK1LYZ telah ditindaklanjuti, namun Kejaksaan Negeri hanya sekedar melakukan klarifikasi pengumpulan data dan keterangan.
Diungkapkan Chandra, pada Senin, 20 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memberikan surat hasil Penanganan laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor B-140/M.2.33/Dek.1/01/2025 untuk hasil penanganan di SD Negeri Pasir Ipis.
“Sehubungan adanya laporan pengaduan dari saudara tanggal 06 Januari 2025 perihal laporan pengaduan terkait adanya dugaan Abuse Of Power Pemufakatan Jahat Pungutan liar pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasir Ipis Kecamatan Padakembang, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut : 1. Bahwa terhadap laporan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan kegiatan dengan hasil yaitu bahwa orang tua siswa-Siswi SDN Pasir Ipis penerima Bantuan PIP tahun 2024 sebanyak 13 Orang pada tanggal 23 Desember 2024 secara sukarela memberikan uang tanda terimakasih kepada pihak Sekolah SDN Pasir Ipis dengan jumlah Rp.650.000,-, selanjutnya uang tersebut pada tanggal 03 Januari 2025 telah dikembalikan oleh pihak Sekolah kepada orang tua Siswa-Siswi penerima bantuan PIP SDN Pasir Ipis,” sebut isi surat dari Kejaksaan Negeri.
Di hari yang sama pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pun mengirimkan surat hasil Penanganan laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor B-139/M.2.33/Dek.1/01/2025 untuk hasil penanganan di SD Negeri Cipakat Kecamatan Singaparna
“Bahwa terhadap laporan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan kegiatan klarifikasi pengumpulan data dan keterangan dengan hasil yaitu bahwa orang tua Siswa-Siswi SDN Cipakat penerima Bantuan PIP tahun 2024 sebanyak 20 Orang pada tanggal 03 Januari 2025 secara sukarela memberikan uang tanda terimakasih kepada pihak Sekolah SDN Cipakat dengan jumlah Rp.620.000,-, selanjutnya uang tersebut pada tanggal 15 Januari 2025 telah dikembalikan oleh pihak Sekolah kepada orang tua Siswa-Siswi penerima bantuan PIP SDN Cipakat. 2. Bahwa sebagai bentuk Pengawasan dan Pembinaan terhadap sekolah-sekolah di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya kami serahkan laporan pengaduan tersebut kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa,” jelas surat dari Kejaksaan Negeri.
Selang satu hari kemudian, tepatnya pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kembali mengirimkan surat hasil Penanganan laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor : B- 137 /M.2.33/Dek.1/01/2025 untuk hasil penanganan di SD Negeri Arjasari Kecamatan Leuwisari
“Bahwa terhadap laporan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan kegiatan klarifikasi pengumpulan data dan keterangan dengan hasil yaitu Siswa yang bernama inisial MTM yang bersekolah di SDN Arjasari mendapatkan bantuan Program PIP sebanyak 2 kali dan telah dicairkan oleh orang tua.”
” Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, bukankah pungutan liar (Pungli) merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Selain itu berdasarkan KUHP, tindak pidana penggelapan dikategorikan menjadi penggelapan biasa, penggelapan ringan, penggelapan dengan pemberatan dan penggelapan dalam keluarga. Kategori tindak pidana penggelapan sendiri diatur dalam Pasal 372 s.d. 375 KUHP lama yang saat ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 486 s.d. Pasal 489 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Yang saya pertanyakan, lantas jika uang hasil pungli atau penggelapan tersebut dikembalikan, apakah terduga pelaku bisa lepas dari tuntutan dan hukuman???,” ujar Chandra,
Dikonfirm terpisah, Inspektur Pembantu Wilayah 3 (IRBAN 3) Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya atas nama Edi setiadi, ST., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsaap miliknya, apakah benar pihak Kejaksaan sudah menyerahkan laporan dugaan pungli dan penggelapan uang PIP ke Inspektorat??? Lantas apa langkah Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya menyikapi laporan tersebut??? Edi pun mengatakan jika dirinya sudah berkoordinasi dengan Irban Khusus karena dirinya sedang tugas luar.
“Saya koordinasi kan dengan Pak Irban Khusus, mungkin sudah disposisi atau belum terkait pengaduan, kebetulan saya lagi tugas luar, terima kasih”, ungkapnya. (Tim/Red).





















