Camat Aktif Ditangkap Gunakan Sabu di Kantor, Polres Anambas Tegaskan Tidak Ada Toleransi!

0
49

Anambas, Mandalapos.co.id — Publik Kepulauan Anambas digegerkan oleh penangkapan seorang camat aktif di wilayah Siantan Tengah yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya. Pelaku berinisial A (57) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas pada Jumat (7/11/2025) malam.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba IPTU Kristian, S.H., sekitar pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah. Saat penggerebekan, polisi mendapati A sedang menggunakan sabu bersama alat isap (bong). Dari lokasi kejadian, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E pada Sabtu dini hari (8/11/2025) sekitar pukul 00.01 WIB di rumahnya. Dari tangan E, polisi menemukan dua paket sabu seberat total 1,08 gram.

Tak berhenti sampai di situ, penyidik kembali menelusuri jaringan peredaran narkoba tersebut dan mengamankan D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu sore sekitar pukul 18.30 WIB. Dari D, petugas menyita satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi.

Ketiganya kemudian dibawa ke RSUD Tarempa untuk pemeriksaan urine, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk pejabat pemerintahan.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Menurutnya, Polres Anambas juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul sabu yang beredar di wilayah tersebut.

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” tambahnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini