Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah menunjukkan komitmen serius dalam menjaga aset negara melalui program legalisasi aset pemerintah daerah.
Pada Selasa (16/12/2025), Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Laode Muhamad Ramlin, S.H., memimpin langsung tim teknis untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap bidang-bidang tanah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kecamatan Gu.
Langkah jemput bola ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan seluruh fasilitas publik, khususnya di sektor pendidikan, memiliki landasan hukum yang kuat dan tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pertanahan nasional.
Pelaksanaan peninjauan lapangan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan memiliki tujuan strategis sebagai berikut:
- Kepastian Hukum dan Hak Atas Tanah:
Mendaftarkan aset pemerintah berupa bangunan sekolah untuk diterbitkan sertifikatnya. Sertifikat adalah bukti otentik kepemilikan yang sah, sehingga status tanah sekolah menjadi jelas dan diakui oleh negara. - Pencegahan Sengketa Lahan di Masa Depan:
Mengamankan batas-batas tanah sekolah agar tidak terjadi penyerobotan atau klaim sepihak dari pihak lain. Dengan adanya sertifikat, risiko konflik sosial atau hukum terkait lahan pendidikan dapat diminimalisir. - Tertib Administrasi Barang Milik Daerah (BMD):
Mendukung pemerintah daerah dalam mengelola aset secara akuntabel. Tanah yang bersertifikat memudahkan dalam pendataan, penilaian aset, dan pelaporan keuangan daerah guna mencapai tata kelola pemerintahan yang bersih. - Syarat Pengembangan Infrastruktur:
Sertifikat tanah seringkali menjadi syarat utama dalam pengajuan bantuan dana alokasi khusus (DAK) atau pembangunan sarana prasarana sekolah dari pemerintah pusat. Dengan tanah yang sudah legal, pengembangan fasilitas sekolah akan lebih mudah dilakukan.
Dalam kegiatannya, Laode Muhamad Ramlin, S.H., menekankan pentingnya akurasi dalam identifikasi fisik di lapangan. Tim melakukan pencocokan data antara dokumen alas hak lama dengan kondisi riil di lapangan, termasuk memastikan tanda batas (patok) telah terpasang dengan benar dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini, memastikan bahwa tidak ada lagi sekolah di wilayah Kecamatan Gu yang berdiri di atas tanah tanpa kepastian hukum. Langkah Ini adalah bentuk komitmen Kantah Buteng terhadap keberlangsungan dunia pendidikan di Buton Tengah.
Dengan terdaftarnya tanah-tanah sekolah ini, masyarakat dan pihak sekolah tidak perlu lagi merasa khawatir akan adanya gangguan yang dapat menghambat proses belajar mengajar. Hal ini menciptakan lingkungan pendidikan yang stabil, aman, dan berorientasi pada masa depan.
Laporan : Ahmad Subarjo





















