Kantah Buton Tengah Jemput Bola di Desa Wakambangura, Targetkan 100 Sertipikat PTSL Tuntas Tepat Waktu

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah terus memacu akselerasi Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Pada Senin (13/04/2026), tim gabungan Kantah Buteng turun langsung ke Desa Wakambangura, Kecamatan Mawasangka untuk melakukan pengumpulan data yuridis dan fisik.

​Kegiatan jemput bola ini dilaksanakan oleh Tim Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) yang terdiri dari Sawaluddin, S.Stat., Sumarni, S.Pd., dan Riswan Agus, S.M., serta didampingi oleh petugas ukur Abdi Zakaria dan Muh. Farhan. Kehadiran tim teknis mengumpul kelengkapan berkas warga mengikuti program PTSL.

​Pada tahun ini, Desa Wakambangura mendapatkan target sebanyak 100 bidang tanah yang akan didaftarkan melalui jalur PTSL. Program ini bertujuan agar tanah milik masyarakat yang selama ini belum terdaftar dapat segera memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) demi menjamin kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomis lahan.

Sebagai mana diketahui, program PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

Adapun ​tujuan utama program ini adalah:

1.​Kepastian Hukum : Menghindari sengketa lahan dan tumpang tindih kepemilikan.

  1. Kesejahteraan Masyarakat : Sertipikat dapat digunakan sebagai akses permodalan formal (hak tanggungan).

3.​ Data Pertanahan Akurat : Mewujudkan pemetaan wilayah desa yang lengkap dan valid secara digital.

Dalam pelaksanaan program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah tidak memungut biaya pendaftaran alias gratis. Namun meski begitu, terdapat biaya persiapan di tingkat desa/kelurahan yang harus ditanggung oleh pemohon. ​Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Zona IV), biaya pendaftaran ditetapkan maksimal sebesar Rp 350.000,-.

​Biaya tersebut digunakan untuk penyediaan patok batas tanah, pengadaan dokumen dan materai serta operasional petugas di desa/kelurahan warga setempat dalam membantu dan pendampingan petugas ukur di lapangan.

​Penetapan biaya di program PTSL ini dilakukan terbuka berdasarkan asas transparansi melalui musyawarah desa, sehingga tidak dikategorikan sebagai pungutan liar, melainkan biaya persiapan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

​Laporan: Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini