
BAUBAU, Mandalapos.co.id – Sejumlah tokoh adat tergabung dari Lembaga Adat Kesultanan Buton (dipimpin La Ode Saafi Baasari), Majelis Sarana Wolio Pemerintahan Adat Kesultanan Buton, dan Pemerhati Budaya Adat Istiadat Negeri Kerajaan Sulthan Butuuni, secara resmi melayangkan surat aduan dan permohonan audiensi ke Kantor DPRD Kota Baubau pada Jumat, 5 November 2025.
Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Baubau tersebut memiliki perihal “Permohonan Audiensi Klaim Kawasan Hutan di Wilayah Tanah Adat Kesultanan Buton di Kota Baubau”.
Majelis Sarana Wolio Kelembagaan Pemerintah Adat Kesultanan Buton melalui Lakina Kadie Kamelanta, La Ode Zaahu, menyampaikan bahwa permintaan audensi di Kantor DPRD Baubau untuk meminta penjelasan legal standing terhadap penguasaan Tanah Adat Kadie (wilayah) Kesultanan Buton yang diduga diklaim secara sepihak oleh pihak pemerintah, khususnya Kehutanan, sebagai kawasan hutan milik negara tanpa adanya persetujuan dari masyarakat hukum adat.
Lebih lanjut ia mempertegas bahwa wilayah diklaim kawasan hutan saat ini sebagian berada di Tanah Adat Buton yang tersebar di 72 Kadie (bagian-bagian otonom) merupakan wilayah yang telah diakui dan dilegitimasi melalui penetapan konstitusi kerajaan Kesultanan Buton sejak tahun 1638 oleh Sultan Buton Dayanu Ikhsanuddin, bahwa tanah tersebut merupakan milik Kadie di wilayah Kesultanan Buton.
“Dari 72 Kadie tersebut, 70 Kadie telah memiliki lingkungan tanah dengan batas-batas tertentu, dan tiap Kadie berhak mengurus, mengawasi, serta mengelola tanahnya oleh masyarakat hukum adat,” ungkapnya.
“Dasar hukum adat ini diperkuat dengan Keputusan Pemerintah Swapraja Buton Tanggal 15 Juli 1938 Nomor 54, yang menegaskan bahwa penetapan wilayah masing-masing Kadie tidak bisa dibatalkan oleh siapapun, terkecuali dirinya sendiri,” tegasnya
Penguasaan sepihak oleh Kehutanan yang telah berlangsung puluhan tahun ini, menurut La Ode Zaahu, sangat berdampak dan merugikannya hak-hak masyarakat Hukum Adat Kesultanan Buton di wilayah Kadie untuk melakukan pemanfaatan tanah adat tersebut.
“Penguasaan tanah adat ini menimbulkan ketakutan bagi masyarakat adat yang melakukan pemanfaatan, baik untuk berkebun karena ditakuti Aparat Penegak Hukum (proses hukum) jika berani melakukan pemanfaatan tanah dan tumbuhan yang berada di wilayah Kadie yang telah diklaim oleh kawasan hutan negara,” ujarnya.
Melalui surat aduan ini, La Ode Zaahu, meminta DPRD Kota Baubau untuk mengundang para pihak terkait yang dapat memberikan jawaban dan kepastian hukum memberikan penjelasan atas penguasan tahah adat yang berada di wilayah Kadie yang saat ini diklaim sebagai kawasan hutan negara.
“Kami berharap Audensi ini menghadirkan Pemerintah Kota, Kepala Pertanahan Kota Baubau, Dinas Kehutanan/Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) wilayah Kota Baubau, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Baubau dan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Kota Baubau,” harapnya.
“Mengingat audensi sangat penting meminta DPRD Kota Baubau menghadirkan kepala/pimpinan Kantor Pertanahan, KPHP, dan BKSDA Kota Baubau dapat hadir langsung dan tidak diwakili. Mereka ini sangat penting untuk memberikan penjelasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat dan Budaya Buton Wakatobi, Sahirun, S.Pd., kawasan hutan di atas wilayah adat seperti yang terjadi di Buton merupakan permasalahan klasik yang sering terjadi di Indonesia. Namun perlu kita ketahui, Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Tanah Ulayat/Tanah Adat dijamin oleh konstitusi dan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjut Sahirun menyampaikan landasan dan dasar hukum tanah adat melalui putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 (diucapkan 16 Mei 2013) adalah putusan penting yang mengoreksi UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999, menyatakan bahwa Hutan Adat adalah Hutan Adat, bukan Hutan Negara dan bukan lagi bagian dari hutan negara, sehingga hak pengelolaan sepenuhnya dimiliki masyarakat hukum adat.
“Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kesultanan Buton atas tanah Ulayat mereka sampai saat masi diakui karena belum ada pembatalannya dari pihak manapun. Sehingga perlu dipertanyakan kembali apa dasar hukum Kehutanan menjadikan sebagian tanah adat Buton masuk sebagai kawasan hutan negara,” tegasnya.
“Melalui audensi di Kantor DPRD nanti, kami akan mempertanyakan hal tersebut. Dan apabila klaim kawasan hutan tidak berdasar maka kami masyarakat hukum adat Buton meminta untuk mengembalikan wilayah tersebut kepada masing-masing Kadie Masyarakat Hukum Adat Kesultanan Buton,” pungkasnya. *
Laporan : Ahmad Subarjo






















