Anambas, mandalapos.co.id – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ayub, memberikan respons terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru saja disahkan melalui rapat paripurna bersama pemerintah daerah.
Ayub menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) KTR yang telah melalui proses panjang mulai dari kajian, koordinasi, hingga studi banding ke sejumlah daerah yang lebih dulu menerapkan regulasi serupa.
“Kerja Pansus tidak sederhana. Mereka sudah melakukan kajian dan melihat langsung penerapan aturan KTR di daerah lain sebagai rujukan,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Dalam Perda tersebut, beberapa lokasi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, termasuk fasilitas pelayanan publik, sekolah, kantor pemerintahan, rumah ibadah, area bermain anak, dan fasilitas ramah anak.
Namun, menurut Ayub, ada tiga sektor yang harus menjadi fokus awal implementasi regulasi karena dinilai paling rentan terhadap paparan asap rokok, yakni fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, serta area bermain dan ruang publik anak.
“Sekolah, rumah sakit, dan area bermain anak harus benar-benar bebas dari aktivitas merokok. Di tempat-tempat ini kita harus tegas,” tegasnya.
Meski Perda telah resmi berlaku, Ayub menilai implementasinya harus dilakukan bertahap. Ia menekankan perlunya masa sosialisasi agar masyarakat memahami aturan dan pemerintah juga memiliki waktu menyiapkan sarana pendukung, termasuk area khusus merokok.
Ia mencontohkan Kota Bandung yang baru dapat melakukan penindakan tegas setelah melalui masa sosialisasi selama dua tahun.
“Tidak bisa langsung diberi sanksi. Masyarakat harus tahu dulu aturannya. Harus ada papan larangan dan lokasi khusus merokok yang disediakan pemerintah,” jelasnya.
Untuk tahap awal, pelanggar Perda akan diberikan teguran dan pembinaan sebagai bagian dari edukasi.
Ayub juga mendorong pemerintah daerah melalui OPD teknis segera menyusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) agar pelaksanaan di lapangan lebih terarah. Ia menilai sosialisasi melalui pemasangan spanduk, tanda larangan, serta edukasi langsung sangat penting dilakukan.
“OPD teknis harus mulai bergerak, memasang penanda larangan di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Ayub berharap Perda KTR tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi gerakan bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari paparan asap rokok.
“Ini bukan sekadar regulasi. Ini upaya melindungi generasi muda dan masyarakat dari efek buruk rokok. Kami ingin pelaksanaannya benar-benar membawa manfaat bagi semua,” tutupnya.
Dengan diberlakukannya Perda ini, Kabupaten Kepulauan Anambas diharapkan semakin ramah anak, lebih sehat, dan memiliki kualitas lingkungan hidup yang lebih baik.

Sementara itu, Juru bicara Pansus Ranperda KTR, Linda, saat membacakan laporannya dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat (28/11) lalu, menegaskan bahwa kehadiran Perda KTR merupakan kebutuhan mendesak untuk menekan tingginya prevalensi perokok, termasuk di kalangan remaja. Ia menyebut paparan asap rokok memiliki dampak serius bagi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
“Ini bukan untuk membatasi hak perokok, tetapi menyeimbangkan hak seluruh warga untuk menikmati udara bersih,” ujar Linda.
Pansus melaporkan bahwa pembahasan tingkat I berlangsung sejak 31 Juli hingga 10 November 2025. Selama proses tersebut, sejumlah penyempurnaan substansi dilakukan, di antaranya:
- Penambahan pasal baru terkait kewajiban pengelola, penyelenggara, dan/atau penanggung jawab KTR untuk menyediakan tanda larangan merokok.
- Perbaikan redaksional pada Pasal 7 ayat (2).
- Penghapusan frasa “setiap orang” pada Pasal 11.
- Penyesuaian sanksi pidana denda:
- Pasal 11 huruf A: denda Rp250.000
- Pasal 11 huruf B: denda Rp1.000.000
- Pasal 11 huruf C: denda Rp500.000
- Penghapusan frasa “Pasal 12” dalam Pasal 28 ayat (1).
- Penjabaran ketentuan pidana denda dalam Pasal 28 menjadi tiga ayat.
**(ADV)
*YAHYA




















