Mikol Sitaan Dilepas, Masykur: Kita Minta Dikembalikan ke Distributornya

0
0
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) Anambas, Masykur

Anambas, mandalapos.co.id – Ratusan kis minuman beralkohol (mikol) yang sempat diamankan aparat gabungan dalam razia di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada akhir Juli lalu, kini telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Sebanyak 274 kis mikol produksi dalam negeri itu sebelumnya diamankan di gudang Satpol PP Anambas. Namun pada Selasa (26/8), barang sitaan tersebut dilepas kembali kepada pemilik dengan catatan harus dikembalikan ke distributor.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) Anambas, Masykur, membenarkan pengembalian itu. Pihaknya menegaskan bahwa pemilik diwajibkan mengembalikan mikol tersebut ke distributor.

“Kita minta ke pemiliknya untuk mengembalikan ke distributornya. Nanti kita minta laporan kalau barang itu sudah dikembalikan,” kata Masykur kepada mandalapos, Kamis (28/8).

Menjawab pertanyaan terkait masih adanya toko kelontong atau warung yang kedapatan menjual mikol tanpa izin edar di Anambas, Masykur mengatakan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya menertibkan.

Ia mengakui, secara nasional mikol diperbolehkan beredar karena sudah mendapat izin produksi dari negara dan juga dikenakan pajak. Namun, di tingkat daerah, Anambas belum memiliki aturan spesifik.

“Karena negara juga memperbolehkan, produksi minuman itu juga sudah seizin negara dan mereka bayar pajak. Cuma daerah Anambas yang belum secara spesifik memberikan izin edar. Itu yang sedang kita kaji kembali,” jelasnya.

Terkait fakta masih beredarnya penjualan mikol secara ilegal, Masykur menekankan bahwa langkah lanjutan perlu dibicarakan kembali bersama tim, termasuk aparat yang memiliki kewenangan penyidikan.

“Seperti apa tindakan selanjutnya, saya tak bisa memutuskan sendiri. Karena kami tidak punya PPNS. Jadi nanti akan kita diskusikan dengan tim, juga dengan PPNS, bagaimana langkah selanjutnya. Yang jelas, tanpa tim penyidik itu penegakan perda sulit dijalankan,” tegasnya.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini