
Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan Buton Tengah mengadakan mediasi penyelesaian sengketa mengenai ketidaksesuaian lahan yang tercantum dalam sertifikat hak milik di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo. Dalam mediasi ini, Kantor Pertanahan menghadirkan langsung antara penggugat Ir. H. LM. Sjafei Kahar dan tergugat H. La Imu serta La Kambolosi, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, Kamis (7/8/2025).
Tujuan proses mediasi dilakukan untuk mencari solusi damai dan mencegah konflik berkepanjangan. Pihak Kantor Pertanahan Buton Tengah berperan sebagai mediator, memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak untuk mendiskusikan masalah yang ada. Dalam mediasi tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka.
Melalui mediasi ini, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dengan di tandai surat pernyataan soal status tanah sehingga terhindar dari konflik berkepanjangan dan dapat terselesaikan dengan mediasi dengan kesepakatan perdamaian.
Kantor Pertanahan Buton Tengah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pertanahan secara adil dan transparan. Diharapkan, penyelesaian konflik lahan melalui mediasi dapat membawa kedamaian dan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat. *
*Laporan : Ahmad Subarjo