Kantor Pertanahan Buton Tengah Bersama Dinas Nakertrans Bahas Hak Pengelolaan Lahan Transmigrasi

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.ST., M.H dan Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Buton Tengah, Sabaruddin Nur, S. STP, didampingi Kepala Bidang Nakertrans, saat membahas HPL Transmigrasi bertempat di Kantor Pertanahan Buton Tengah, Senin (11/8/2025).

Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Dalam upaya meningkatkan efektivitas program transmigrasi di Kabupaten Buton Tengah, Kantor Pertanahan Buton Tengah dan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinas Nakertrans) setempat lakukan pertemuan koordinasi membahas pelaksanaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bagi para transmigran.

Koordinasi ini mempertemukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.ST., M.H dan Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Buton Tengah, Sabaruddin Nur, S. STP, didampingi Kepala Bidang Nakertrans, bertempat di Kantor Pertanahan Buton Tengah, Senin (11/8/2025).

Adapun tujuan koordinasi HPL ini diadakan untuk membahas beberapa hal penting serta memastikan bahwa semua aspek administrasi dan legalitas tanah terpenuhi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, I Gde Beniyasa menyampaikan bahwa koordinasi ini adalah langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa program transmigrasi di Kabupaten Buton Tengah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

“Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan proses transmigrasi dapat lebih terencana dan terjaga, memberikan masa depan yang lebih baik bagi para transmigran di Kabupaten Buton Tengah,” ucapnya.

Berikut beberapa hal penting pembahasan HPL, antara lain:

1. Pemetaan Wilayah Transmigrasi, yakni melakukan pemetaan dan identifikasi lahan yang akan digunakan untuk program transmigrasi. Ini penting agar lahan yang dipilih sesuai dengan kebutuhan para transmigran.

2. Proses HPL, menjelaskan prosedur dan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bagi transmigran. HPL ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada para transmigran dalam mengelola lahan yang mereka tempati.

3. Kendala dan Solusi, mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan program transmigrasi, serta mencari solusi bersama untuk mengatasi masalah tersebut.

4. Sosialisasi kepada Masyarakat, menyusun rencana sosialisasi kepada masyarakat tentang program transmigrasi dan pentingnya legalitas tanah. Hal ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat program transmigrasi serta prosedur yang harus diikuti

*Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini