Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato penjelasan umum Bupati Buton Tengah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) tentang penjabaran pertanggungjawaban APBD tahun yang sama.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Buton Tengah, di Lakudo, pada Senin (30/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Mazaluddin, yang didampingi Wakil Ketua II Rusli. Hadir pula para anggota fraksi-fraksi DPRD Buteng serta jajaran Pemerintah Daerah, antara lain Wakil Bupati Muhammad Adam Basan, para asisten, staf ahli, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Buton Tengah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Muhammad Adam Basan menekankan bahwa pembahasan Ranperda dan Ranperbup ini merupakan bagian dari amanat konstitusional yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah. Menurutnya, pertanggungjawaban APBD menjadi bentuk komitmen Pemda terhadap prinsip tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Rancangan Perda ini diharapkan menjadi dasar yang kuat dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan masyarakat Buton Tengah,” ujar Adam Basan.
Ia menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban tersebut telah disusun dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang terdiri dari beberapa komponen penting, seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Seluruh laporan ini, kata dia, telah diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan mengacu pada standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Tak hanya itu, dalam forum paripurna tersebut, Wakil Bupati juga mengumumkan capaian membanggakan dari Pemerintah Kabupaten Buton Tengah yang kembali berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk tahun anggaran 2024. Raihan opini WTP ini menjadi yang kedelapan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017, sebuah pencapaian yang menunjukkan konsistensi Pemkab Buton Tengah dalam menjaga kredibilitas dan disiplin pengelolaan keuangan.
“Keberhasilan ini adalah buah dari kerja sama yang solid antara DPRD, jajaran eksekutif, dan seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah. Terima kasih atas dukungan dan sinergi yang terus terjaga,” ungkap Adam Basan yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Buton Tengah periode 2019–2024.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam siklus penganggaran dan akuntabilitas pemerintah daerah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang telah digunakan selama setahun penuh dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perencanaan tahun anggaran berikutnya. *(ADV)
Laporan : Ahmad Subarjo





















