Buton Tengah, Mandalapos.co.id — Kantor Pertanahan Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara, jemput bola (mendatangi langsung) dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf tahun 2025 di wilayahnya.
Jemput bola ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat di desa/kelurahan mendaftarkann tanah yang diwakafkan untuk kemaslahatan umum, seperti masjid, musala, lembaga pendidikan, dan kantor-kantor organisasi keagamaan lainnya untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah dan resmi.
Dalam kegiatan ini, petugas dari Kantor Pertanahan Buton Tengah di tugaskan yakni, Deny Fauziah Rahman, S.H, La ode muhammad jalaludin, S.H dan Syawaluddin, S.Stat, secara langsung mendatangi lokasi tanah wakaf yang belum bersertifikat di sejumlah desa di antaranya di Kecamatan Gu yakni Desa Lowu-Lowu dan Desa Wajo Gu. Kemudian di Kecamatan Lakudo yakni Desa Lalibo dan Kecamatan Mawasangka Tengah di Desa Lanto, pada Rabu (18/6/2025).

Kedatangan petugas Pertanahan Buton Tengah di desa-desa untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan efektif, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah wakaf untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari.
Petugas Pertanahan menjelaskan prosedur yang harus diikuti mengajukan permohonan sertifikat kepada Kantor Pertanahan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti akta wakaf dan bukti kepemilikan.

Setelah pengajuan, petugas akan melakukan verifikasi data lapangan untuk memastikan bahwa tanah yang dimohon sesuai dengan dokumen yang diserahkan.
Jika semua persyaratan terpenuhi, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat tanah wakaf dalam waktu yang telah ditentukan, sehingga pengelola dapat menggunakan tanah tersebut secara sah dan dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat.
*Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)