DPRD Tulungagung Setujui Penetapan Dua Ranperda dan Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021

Mandalapos.co.id, Tulungagung — Agenda sidang penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan persetujuan bersama ranperda lainnya disampaikan dalam Rapat Raripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Rabu (18/05/2022).

Rapat Paripurna yang digelar di ruang Graha Wicaksana dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono.

Marsono mengatakan bahwa paripurna tersebut digelar berdasarkan putusan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada Kamis, 21/4/2022 lalu.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono menyampaikan, untuk hasil rapat paripurna dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Perparkiran di Kabupaten Tulungagung.

“Kami berharap kepada semua pihak dapat melaksanakan hasil rapat paripurna hari ini agar tercipta harmonisasi dan kerja sama yang saling berkaitan,” ujar Marsono sebelum mengakhiri sidang paripurna.

Marsono pun meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk benar-benar mengimplementasi perda parkir yang sudah ditetapkan.

“Optimalisasikan parkir agar bermanfaat bagi pembangunan daerah,” kata Marsono.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Golongan Karya (Golkar) Sukanto juga menyampaikan masukan dan 4 catatan strategis adalah sebagai berikut: 

  1. Fraksi Golkar berharap agar skema masa relaksasi masa transisi skema IMB ke PGB, betul-betul bisa digunakan untuk menyusun Perda PGB supaya pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung mendapatkan kenaikan PAD namun tidak terlalu membebani masyarakat miskin.
  2. Fraksi Golkar berharap dengan pergantian nomenklatur baru dari IMB ke PBG maka pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi ke publik agar percepatan yang dimaksud dapat terealisasi dengan baik.
  3. Permasalahan parkir dan retribusinya selama ini menjadi perdebatan banyak pihak, karena diakui atau tidak banyak yang merasa dirugikan dan ada yang meraup keuntungan dari parkir itu sendiri. Sudah saatnya Kabupaten Tulungagung dengan ranperda baru ini bisa mentertibkan tentang parkir sehingga PAD Kabupaten Tulungagung bisa lebih optimal.
  4. Dengan adanya ranperda ini sudah sangat jelas jika per daerah tinggal bagaimana pemerintah mengimplementasikanya, melalui dinas terkait agar tidak ada lagi kebocoran di tengah jalan terkait dengan adanya restribusi parkir ini.
    Karena selama ini banyak oknum yang menikmati manfaat dari area parkir yang ada di sekitar Kabupaten Tulungagung.

“Fraksi Golkar perlu memberikan catatan, himbauan dan masukan untuk harapan kita semua. Agar Perda ini bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung,” kata Sukanto.

Di tempat yang sama, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang telah bekerja keras untuk meneliti, mengoreksi, dan menyempurnakan semua ranperda.

Menurut Maryoto, meskipun selama dalam pembahasan terdapat perbedaan pendapat, namun dengan semangat kebersamaan untuk membentuk suatu kebijakan yang implementatif berdasar pada azas dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akhirnya ranperda tersebut dapat disetujui.

“Terhadap pandangan catatan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi, baik yang berupa masukan dan harapan akan segera kita tindaklanjuti. Agar setiap harapan yang disampaikan segera terwujud,” kata Maryoto. **(edr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini