Belum Siap Dikerjakan Jembatan “Golkar” Sei Kopas Asahan Ambrol, DPP IHI Akan Layangkan Surat ke Kejatisu

Mandalapos.co.id, Asahan – Proyek pembangunan jembatan di Dusun 6 Afdeling 3 Desa Sei Kopas, Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan, diduga dikerjakan tak sesua bestek/gambar. Pasalnya, jembatan yang dinamai jembatan “Golkar” oleh masyarakat setempat itu, sudah ambrol meski pengerjaannya belum selesai.

Proyek dinas PUPR Asahan yang menelan anggaran Rp1,4 Miliar bersumber dari APBD tahun 2021 ini pun, akhirnya mangkrak dan terbengkalai.

Kepala Desa Sei Kopas, Donal Nadapdap, ketika dihubungi Rabu (18/5) mengaku belum mengetahui secara jelas penyebab proyek yang baru pemasangan pondasinya itu sudah ambruk.

Menurut Donal, pihak rekanan/pemborong maupun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Asahan tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa.

“Pada saat proyek jembatan itu ambrol, semua material dan bahan bangunan diangkut atau dibawa pulang kembali  termasuk papan pemberitahuan/ plang proyek langsung dicopot oleh pihak rekanan. Sehingga pihak aparat Desa Sei Kopas sama sekali tidak mempunyai dokumen atau berkas apapun mengenai proyek jembatan ” Golkar ” tersebut,” terang Donal.

Donal pun mengaku menyayangkan permasalahan itu, lantaran jembatan yang akan menghubungkan dua desa yakni Desa Sei Kopas dengan Desa Sei Nadoras ini sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya untuk mengangkut hasil bumi.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia ( DPP IHI ) Bahrum Sitompul,  mengatakan tim nya telah melakukan survei dan investigasi terhadap ambruknya pondasi proyek pembangunan jembatan Golkar.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan diduga kuat proyek jembatan Golkar tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan bestek. Ada terdapat dibeberapa titik pada item pekerjaan yang dikerjakan menyalahi dari aturan bestek,” ungkap Bahrum.

Untuk itu, lanjut Bahrum, DPP IHI Asahan secepatnya akan melayangkan surat pengaduan indikasi korupsi atas pekerjaan proyek pembangunan jembatan  Golkar ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan ke Tipikor Polda Sumut.

“DPP IHI menilai dalam mekanisme tahapan pekerjaan proyek tersebut bukan hanya sebatas pengembalian kerugian keuangan negara saja yang harus diperhatikan, namun semua pihak harus ikut bertanggung jawab seperti Konsultan perencanaan, PPK, PPTK serta Kepala Dinas PUPR Asahan harus ikut bertanggung jawab atas ambrolnya proyek jembatan Golkar tersebut ,” pungkas Bahrum Sitompul. ***( JH )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini