mandalapos.co.id, Padangsidimpuan — BAH alias Taliban (35), hanya bisa pasrah saat dibekuk petugas dari Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Warga Jalan SM Raja, Gang A Lubis, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu ditangkap, lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu.
“Tersangka diamankan di dekat area SPBU di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pudun, Kecamatan Batunadua, Padangsidimpuan, pada Rabu (23/3/2022) petang,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sammailun Pulungan, kepada awak media, Jumat (25/3/2022) siang.
Penangkapan tersangka, kata Kasat, berawal saat petugas mendapat informasi terkait peredaran narkoba di Kelurahan Pudun. Setiba di lokasi, benar saja, petugas mendapati tersangka sedang berada di dekat area SPBU. Selanjutnya, tersangka diamankan petugas.
Saat dilakukan penggeledahan badan, urai Kasat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 2,08 Gram yang sengaja disimpan di dalam celana dalam yang sedang dipakai tersangka. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu unit telepon seluler dari tersangka.
“Kemudian, ianya (tersangka) mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Padangsidimpuan,” jelas Kasat.
Laporan : M Reza Fahlefi





















