mandalapos.co.id, Padangsidimpuan — Sebagai wujud keseriusan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut menjamin kesehatan narapidana, sebanyak 50 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) mendapat vaksin dosis ketiga/Booster, Selasa (29/3/2022).
Kegiatan vaksinasi Booster tersebut digelar sekaligus dalam rangka menyambut Hari Bhakti Permasyarkatan (HBP) ke-58.
“Vaksinasi Booster ini diberikan kepada 50 orang WBP yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah mendapat vaksinasi tahap I dan II sebelumnya, sehingga kini jumlah WBP yang sudah mendapat vaksinasi lengkap sebanyak 495 orang,” kata Kasubsi Perawatan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, M Zulkaply Siregar, ke awak media.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang turut menyukseskan vaksinasi dosis Booster tersebut. Sebab menurut Kalapas, tanpa ada sinergitas yang baik antar semua pihak, mustahil kegiatan tersebut dapat terlaksana.
“Ini adalah bentuk ikhtiar kita bersama untuk tetap sehat dan mendukung program pemerintah,” ucap Kalapas.
Sebelumnya, Staf Perawatan Lapas, Mara Bintang Lubis, selaku tim medis Klinik Pratama Lapas, menerangkan pemberian vaksinasi Booster adalah sebagai upaya pengembalian imunitas dan proteksi klinis akibat menurunnya jumlah antibodi sejak enam bulan pasca vaksinasi dosis II, terutama di tengah kemunculan varian Omicron.
“Vaksinasi Booster dapat memperpanjang perlindungan pasca vaksinasi sebagai langkah pencegahan Covid-19 yang telah bermutasi,” sebutnya.
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut turut bekerjasama dengan Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/Tapanuli Selatan, dan Dinas Kesehatan. Kegiatan itu, turut dihadiri Camat Padangsidimpuan Tenggara, Amri Taufiq Hasibuan, SSos, perwakilan Komandan Koramil 02/Kota Padangsidimpuan Sertu Joko Santoso.
Hadir juga Kepala Puskesmas Pijokorling, Ruslayni Pandia, yang secara langsung turun memantau proses pelaksanaan vaksinasi untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar. Adapun persyaratan pemberian vaksinasi Booster antara lain, telah mendapatkan vaksinasi dosis I dan II dengan jarak waktu minimal enam bulan dari vaksinasi dosis kedua.
“Sebelum divaksinasi, petugas kesehatan melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap warga binaan lapas meliputi pengecekan suhu tubuh dan tekanan darah,” jelas Mara Bintang.
Laporan : M Reza Fahlefi





















