Mandalapos.co.id, Anambas – Sebanyak 34 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan aksi mogok kerja. Aksi ini dipicu oleh belum dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Desember 2024.
Kepala DPKP Anambas, Wan Makhdar, membenarkan aksi mogok tersebut dan menyebut bahwa kondisi ini telah berlangsung selama tiga hari.
“Iya benar, sudah tiga hari mereka tidak bekerja dan pos Damkar yang dekat kantor Jaksa ditutup,” ungkap Wan Makhdar dilansir dari anambasnews, Sabtu, 26 April 2025.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Jika terjadi peristiwa yang membutuhkan bantuan damkar, maka personil dari PPPK tersebut tetap bekerja melayani.
“Mereka tidak bekerja hanya untuk piket saja,” sebutnya.
Menurut Wan Makhdar, keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh kesalahan input sistem oleh pihak internal DPKP, sehingga anggaran untuk TPP Desember tidak dapat dicairkan.
“Begitu tidak bisa dibayarkan, kita langsung lapor ke BPKPD untuk dibuat pernyataan hutang. Kemudian keluar surat untuk diarahkan ke Sekretariat Daerah. Rupanya tidak bisa bayar TPP ini dengan dana dari OPD lain,” terangnya.
Ia memastikan bahwa hak para pegawai akan tetap disalurkan. Saat ini, DPKP sedang mencari solusi untuk menutupi kekurangan anggaran yang mencapai sekitar Rp 83 juta, termasuk kemungkinan dengan cara meminjam dana atau mencicil pembayaran.
“Kalau tak dapat pinjaman seutuhnya, kami coba bayarkan dengan sistem cicil. Saya sebagai pimpinan bertanggung jawab atas kelalaian ini,” pungkas Wan Makhdar. *
*YAHYA