
Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Senyum bahagia terpancar dari wajah warga Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah, saat menerima sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025. Penyerahan dokumen hukum penting ini dilangsungkan di Balai Desa Lalibo pada Rabu (14/1/2026).
Penyerahan dilakukan secara simbolis dan kolektif oleh tim Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah yang diwakili oleh petugas pengumpulan data yuridis, Ishak, S.H. dan Ld. Muhammad Jalaludin, S.H. Kedatangan tim disambut antusias oleh warga yang telah menantikan kepastian hukum atas tanah mereka.
Penyerahan sertifikat warga ini dalam bentuk Sertipikat Elektronik, berbeda dengan buku tanah konvensional atau disebut peralihan dari analog ke digital dan ini merupakan transformasi digital Kementerian ATR/BPN untuk menciptakan administrasi pertanahan yang lebih modern, aman, dan transparan.
“Peralihan sertifikat tanah dari analog ke digital untuk meningkatkan keamanan dari risiko kehilangan/pemalsuan dan mempermudah pengelolaan data,” ucap Ishak, S.H. dan Ld. Muhammad Jalaludin, S.H. melalui rilisnya
Lebih lanjut menjelaskan, bahwa tujuan utama sertifikat tanah adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang sah atas kepemilikan tanah, mencegah sengketa atau konflik di masa depan, serta meningkatkan nilai ekonomis properti.
“Memiliki sertipikat, warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya secara legal yang diakui negara. Dengan memiliki sertifikat mempermudah transaksi jual beli, menjadi jaminan kredit di bank, dan mendukung tertib administrasi pertanahan,” ungkapnya.
Laporan : Ahmad Subarjo




















