Wabup Natuna Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris PTT RSUD

Wakil Bupati Natuna bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam dan Kabupaten Natuna menyerahkan santuan jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Bupati Natuna, (9/1/2026). (Foto: dok. Prokopim Pemkab Natuna)

Natuna, mandalapos.co.id – Wakil Bupati Natuna, Jarmin, SE, menerima kunjungan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam dan Kabupaten Natuna di Ruang Kerja Wakil Bupati, Jumat (9/1/2026). Kunjungan tersebut dirangkai dengan penyerahan simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Natuna kepada Suhartini, anak kandung sekaligus ahli waris almarhum Suhardi. Semasa hidupnya, almarhum diketahui mengabdi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Natuna.

Program Jaminan Kematian merupakan salah satu manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta aktif yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat tersebut disalurkan kepada ahli waris dalam bentuk santunan uang tunai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran santunan JKM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 49 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 beserta perubahannya.

Program ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian ekonomi bagi keluarga pekerja yang mengalami risiko meninggal dunia.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam dan Natuna sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Natuna.*

*Zubadri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini