Soal Penyidikan BTT Covid-19, Kajari Padangsidimpuan Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

0
459

PADANGSIDIMPUAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, menjelaskan, bahwa dalam proses penyidikan pengelolaan belanja tidak terduga (BTT) pada kegiatan operasional monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan setempat, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Untuk itu, kepada pihak-pihak yang saat ini sedang atau dalam proses pemeriksaan, diharapkan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa,” harap Kajari saat ditemui awak media disela peresmian Musholla Al ‘Adl di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (18/1/2022) siang.

Lebih lanjut, Kajari memaparkan bahwa, terkait kasus tersebut, hingga saat ini masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, Kajari meminta kepada ASN pada Dinas Kesehatan agar tetap fokus menjalan tugasnya khususnya dalam mensukseskan program vaksinasi.

Apalagi, kata Kajari, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, banyak tugas yang harus dilaksanakan Dinas Kesehatan termasuk program vaksinasi terhadap Lansia dan Anak. Bahkan, Kajari menyebut bahwa, pihaknya berkewajiban mendukung penuh program pemerintah khususnya Dinas Kesehatan guna menyukseskan vaksinasi Covid-19.

“Kepada masyarakat luas, kami imbau agar dapat memahami proses hukum yang tengah berjalan saat ini dan kami akan tetap bekerja secara profesional dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Laporan : M Reza Fahlefi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini