
Mandalapos.co.id, Anambas – Ketua Tim Kerja Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional ( LKKPN ) Pekanbaru, Sofyan Roni, enggan berbicara ketika dikonfirmasi mandalapos, terkait tindaklanjut instansinya terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh pengembang Resort Selambak, Desa Temburun, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Saya belum bisa memberi keterangan pak,” kata Roni singkat ketika dihubungi mandalapos, Selasa (6/5/2025).
Diberitakan sebelumnya, Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, mendapati temuan pelanggaran saat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Resort Selambak di wilayah Desa Temburun, 21 April 2025 kemarin.
Satwas SDKP mendapati adanya pembangunan fisik berupa pemancangan tiang untuk cottage, yang tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 284 meter persegi.
Pelanggaran pemanfaatan ruang laut tersebut, menjadi bukti masih minimnya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan ruang laut, khususnya di wilayah konservasi.
Anehnya, setelah tiang-tiang itu berdiri kokoh dan disoroti oleh media massa, para pemangku kepentingan baru bergerak ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan itu.
Lantas, atas dasar apa pengembang berani melakukan pembangunan meski izin belum di tangan? Apakah minimnya pengawasan atau aparat yang terlalu baik? Sehingga pengembang resort berani melaksanakan pembangunan.
Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan, berfungsi untuk mengelola kawasan konservasi perairan di wilayah barat Indonesia, salah satunya Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya.
LKKPN sendiri mempunyai tugas melaksanakan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan di kawasan konservasi perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kewenangannya, LKKPN Pekanbaru harusnya lebih sigap terhadap potensi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Sebab, pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Resort Selambak tentu saja bisa dilakukan oleh pengembang resort lainnya, yang ingin memanfaatkan ruang laut Kepulauan Anambas.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua HNSI Kecamatan Siantan Timur, Habibi, mengaku mendukung segala bentuk investasi khususnya bidang pariwisata di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kendati demikian, Habibi berharap para investor tidak mengangkangi peraturan yang ada untuk menjalankan usahanya.
“Pada dasarnya kami mendukung investor yang masuk dan memberi efek positif terhadap ekonomi, tetapi kita juga harus melihat ada rambu-rambu yang harus dilalui, dalam hal ini perizinannya,” kata Habibi, Selasa (6/5/2025). *
*YAHYA


















