Mandalapos.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/6/2025), Ditresnarkoba mengungkap dua kasus besar, salah satunya penggerebekan Clandestine Mini Lab (laboratorium narkoba rahasia) yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Harbour Bay, Kota Batam.
Konferensi pers dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit I Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., S.H., Kasubdit II AKBP Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., serta Plh. Kabidhumas AKP Tigor Sidabariba, S.H.
Menurut Kombes Pol Anggoro, penggerebekan dilakukan pada 26 Mei 2025 berdasarkan laporan polisi pertama. Dari kamar apartemen di lantai 12, petugas menemukan berbagai jenis narkotika dan bahan kimia berbahaya, di antaranya:
- 4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek
- 3.266,45 gram serbuk ketamin dan 415 botol cairan ketamin HCL
- 182,65 gram sabu
- 405,8 gram happy water dan 454 butir happy five
- 1.309 pcs liquid cair mengandung etomidate
- Ratusan alat laboratorium dan bahan produksi lainnya
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku TZ telah menjalankan kegiatan ini selama dua bulan secara mandiri. Ia meracik zat-zat yang melanggar UU Kesehatan, seperti ketamin dan etomidate. Barang-barang ini diperoleh dari rekannya berinisial S, yang kini masih diburu petugas,” ungkap Anggoro.
Dijelaskan pula, seluruh barang bukti narkotika rencananya akan dijual di luar Pulau Batam. Namun, TZ belum mengetahui tujuan pasti distribusinya. Ia mengaku sabu tidak dijual karena akan digunakan sendiri. Adapun harga narkotika yang ditawarkan oleh tersangka sebagai berikut:
- Ekstasi: Rp500.000 per butir
- Happy Five: Rp200.000 per butir
- Happy Water: Rp2.000.000 per gram
- Liquid: Rp1.800.000 per pcs
- Serbuk ketamin: Rp2.000.000 per gram
Anggoro menambahkan, dalam pelanggaran terhadap UU Kesehatan, pelaku juga memanaskan vitamin cair dalam oven hingga menjadi bubuk. Aktivitas ini belum sepenuhnya berjalan karena masih menunggu peran dari tersangka S. Namun, sebagian barang sudah sempat diedarkan, termasuk ke Jakarta melalui seorang kurir yang telah empat kali melakukan pengiriman.
Sementara itu, tersangka kedua, DS, diamankan pada 3 Juni 2025 di Kota Batam. Dari penangkapan ini, polisi menyita 236 bungkus liquid vape mengandung zat berbahaya, 1 unit mobil, dan sejumlah perangkat komunikasi untuk transaksi.
Dari hasil perhitungan, seluruh barang bukti yang diamankan dalam dua kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 24 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. *
*La Ode