Pemda Natuna Berencana Melebur BP2RD, ini Alasannya

0
329
Bupati Natuna Wan Siswandi saat ditemui awak media usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Natuna, Senin (9/8) malam

Mandalapos.co.id, Natuna- Pemerintah Kabupaten Natuna mengaku belum siap melakukan pemungutan pajak retribusi daerah besar-besaran. Alasannya, situasi pendemi covid-19 telah memberikan dampak pada perekonomian seluruh lapisan masyarakat.

Rencananya, Pemda Natuna pun akan meleburkan Badan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) pada tahun 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Bupati Natuna, Wan Siswandi kepada sejumlah wartawan usai melaksanakan rapat Paripurna DPRD Natuna, tentang penyempaian pidato Ranperda Bupati Natuna. Senin, (09/08/2021) malam.

Selain itu kata Siswandi, jika BP2RD tidak dileburkan, sementara Pemerintah menambah Badan baru yakni BPBD, otomatis beban anggaran daerah juga meningkat.

“BP2RD itukan biacara masalah retribusi daerah, liat kondisi sekarang lah, melihat kondisi keuangannya, mau kita pungut pajak dan retribusi lainnya dalam kondisi saat sekarang ini masih berat, maka kita gabungkan dulu ke BPKAD,” ujar Siswandi.

Sementara untuk BPBD, Siswandi menjelaskan, meski Natuna belum tergolong daerah rawan bencana, namun BPBD dinilai wajib berdiri di setiap daerah, guna menyerap anggaran pusat jika terjadi bencana.

“BPBD itu wajib berdiri di setiap daerah, selain sebagai antisipasi jika terjadi bencana, namun juga sebagai syarat menyerap anggaran dari pusat,” pungkas Siswandi.

***Alfi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini