mandalapos.co.id, Probolinggo —
Jelang bulan suci Ramadan 1443 Hijriah Tahun 2022, Satpol PP Kota Probolinggo menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat), Minggu (27/3) malam.
Operasi ini melibatkan unsur TNI/Polri dan Satpol PP Provinsi Jatim. Tim gabungan itu menyasar sejumlah pertokoan, hotel serta penginapan dan kos-kosan di wilayah Kota Probolinggo.
Kabid Trantibum Satpol PP Provinsi Jatim, Hanis, yang memimpin langsung operasi malam itu, mengatakan, operasi pekat dilakukan untuk menegakkan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan trantibum dan Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, serta menjaga kondusivitas ketentraman dan ketertiban menjelang bulan suci ramadhan.
Dari kegiatan ini ditemukan 3 pelanggaran penjualan minuman beralkohol (miras) tanpa izin dari toko yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, dengan temuan 114 botol arak bali dan 34 botol miras. Kemudian toko di Jalan Ikan Paus Mayangan sebanyak 391 botol miras berbagai merk dan jenis.
“Tidak hanya itu, kami juga menyasar 4 hotel dan berhasil mengamankan 2 pasangan bukan suami istri yang mengaku sedang transit dari perjalanan luar kota,” kata Hanis.
Selanjutnya, barang bukti pelanggaran minuman beralkohol akan disita dan dilakukan persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo yang berlangsung hari ini (28/3). Sedangkan untuk pelanggaran asusila dilakukan pembinaan oleh Satpol PP setempat.
“Operasi ini akan kami laksanakan kembali, lebih kami intensifkan di jelang dan saat Ramadan nanti. Supaya masyarakat tidak resah dengan gangguan penyakit masyarakat,” imbuh Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman.
***yul
























