Kejari Natuna Dorong Percepatan Legalitas Koperasi Merah Putih Lewat Program KITA PENDEKAR KMP

Natuna, mandalapos.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melalui Bidang Intelijen menggelar sosialisasi pelaksanaan program KITA PENDEKAR KMP (Kolaborasi Integrasi Pertanahan, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Percepatan Sertifikat Koperasi Merah Putih), Senin (6/4/2026), di Gedung Pertemuan Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama pembentukan tim KITA PENDEKAR KMP yang sebelumnya telah diluncurkan, sekaligus bentuk konkret pengawalan Kejari Natuna terhadap program prioritas nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sosialisasi diikuti oleh para camat, kepala desa, lurah, serta pengurus koperasi dari sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Bunguran Tengah, Bunguran Selatan, Bunguran Timur, dan Bunguran Timur Laut. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber lintas instansi, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, menjelaskan bahwa program ini merupakan inovasi kolaboratif bersama Pemerintah Kabupaten Natuna dan Kantor Pertanahan untuk memastikan kepastian hukum terhadap aset koperasi, baik berupa tanah maupun bangunan.

“Program ini bertujuan mempercepat penyelesaian sertifikat tanah, izin bangunan, hingga dokumen lingkungan hidup agar pembangunan koperasi berjalan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan pembangunan melalui fungsi intelijen penegakan hukum, khususnya dalam percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih, sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

Selain sosialisasi, Kejari Natuna juga melakukan langkah konkret berupa pendataan dan inventarisasi bidang tanah koperasi, pengecekan serta pengukuran lokasi bersama instansi terkait, hingga koordinasi percepatan perizinan dan sertifikasi.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi risiko hukum sekaligus mendukung pembangunan ekonomi masyarakat desa, khususnya di wilayah pesisir. Termasuk di dalamnya penguatan program Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pemangku kepentingan di tingkat desa dan kecamatan semakin memahami pentingnya legalitas aset, perizinan, serta tata kelola koperasi yang tertib hukum, transparan, dan berkelanjutan.

Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pengawal pembangunan, terutama dalam mendukung program strategis nasional yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

*ALFIAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini