Mandalapos.co.id, Natuna — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna bakal menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
“Ketika ada alat peraga yang dipasang di tempat terlarang akan kita tertibkan,” ucap Kasatpol PP Natuna, Irlizar, kepada mandalapos, Senin (13/11/2023).
Irlizar menerangkan, tempat terlarang dimaksud adalah bahu jalan, trotoar, jembatan, pagar pemisah jalan, pagar jembatan, taman kota, tiang listrik dan telpon, serta fasilitas umum lainnya.
Sedangkan penertiban alat peraga dalam konteks kepemiluan, sebut Irlizar, Satpol PP menunggu laporan maupun koordinasi dari Badan Pengawas Pemilu.
“Masalah alat peraga peserta pemilu kita menerima pengaduan Bawaslu. Kalau tak ada, kami tak tindak lanjuti. Tapi kalau ada alat peraga apapun baik itu yang berhubungan pemilu atau tidak, ketika melanggar perda akan kita tertibkan,” tegasnya.
Irlizar juga mengungkapkan, bahwa pada 30 Oktober 2023 lalu pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan operasi penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar PKPU.

Menurut Irlizar, APS yang ditertibkan adalah APS yang dalam kontennya mengandung kampanye, seperti ajakan memilih.
“Kalau alat peraga sosialisasi itu boleh, seluruh peserta pemilu silahkan pasang alat peraga yang bernuansa sosialisasi. Tetapi tidak boleh memuat konten ajakan ayo pilih atau coblos nomor sekian. Jadi yang kita tertibkan atas rekom Bawaslu yang berisikan kampanye,” jelasnya.
Irlizar pun memastikan Satpol PP Kabupaten Natuna tetap netral menjalankan fungsinya.
“Kacamata kita dasarnya tetap perda, ketika melanggar perda kita tetibkan. Kalau lari arah pemilu kita menunggu laporan atau koordinasi dari pengawas pemilu,” tuturnya.
Irlizar juga mengungkapkan sejauh ini belum ada alat peraga yang melanggar Perda Kabupaten Natuna. **
*ALFIAN