12.6 C
New York
Sabtu, November 1, 2025
Beranda BPN BUTON TENGAH Kantor Pertanahan Buton Tengah Umumkan Persyaratan Pemisahan Sertifikat Tanah

Kantor Pertanahan Buton Tengah Umumkan Persyaratan Pemisahan Sertifikat Tanah

0
5

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Dalam upaya memberikan pelayanan yang transparan dan memudahkan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lakukan sosialisasi media sosial tentang persyaratan untuk permohonan Pemisahan Sertifikat (atau sering juga disebut pemecahan/pemecahan sertifikat) tanah.

​Pengumuman ini, yang sejalan dengan semangat BerAKHLAK dan komitmen Melayani, Profesional, Terpercaya, bertujuan untuk memastikan warga Kabupaten Buton Tengah mengetahui secara rinci dokumen apa saja yang harus disiapkan saat mengajukan permohonan pemisahan satu bidang tanah menjadi beberapa bidang yang lebih kecil.

​Proses pemisahan sertifikat adalah prosedur yang dilakukan untuk memecah satu Sertifikat Hak Atas Tanah menjadi beberapa sertifikat baru dengan nomor terpisah, namun keseluruhan luasnya sama dengan sertifikat induk. Proses ini biasanya dilakukan ketika pemilik tanah ingin membagi warisan, menjual sebagian tanah, atau melakukan pembangunan kapling.

​Berikut adalah rincian persyaratan yang diumumkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah :

  1. Formulir Permohonan yang Sudah Diisi dan Ditandatangani Pemohon : Merupakan dokumen resmi awal pengajuan. Pengisian yang lengkap dan tanda tangan pemohon menunjukkan persetujuan dan tanggung jawab atas permohonan.
  2. Sertifikat Asli : Sertifikat induk yang akan dipecah harus diserahkan secara asli untuk dilakukan pencatatan dan pembatalan sebelum diterbitkan sertifikat-sertifikat baru.
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Pemilik Sertifikat : Digunakan untuk verifikasi identitas pemilik yang tertera dalam sertifikat, memastikan bahwa permohonan diajukan oleh pihak yang berhak.
  4. Fotocopy PBB (Pajak Bumi Bangunan) Tahun Berjalan/Terakhir : Bukti bahwa objek tanah yang dimohonkan telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menunjukkan legalitas dan tertib administrasi kepemilikan.
  5. Fotocopy KTP Pemilik yang Berbatasan : Diperlukan sebagai bagian dari proses pengukuran dan penentuan batas-batas tanah baru. Tujuannya adalah untuk menghindari sengketa batas di kemudian hari.
  6. Foto Lokasi (Foto Patok 4 Sudut) : Bukti visual berupa foto yang memperlihatkan kondisi fisik tanah dan patok-patok batas yang sudah dipasang (minimal 4 sudut). Ini membantu petugas ukur dalam memverifikasi batas-batas di lapangan.
  7. Tapak Kapling : Merupakan gambar rencana pembagian bidang-bidang tanah yang baru (kapling) secara teknis. Dokumen ini biasanya harus disetujui oleh instansi terkait di tingkat Kabupaten/Kota.

Melalui informasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berencana melakukan pemisahan sertifikat untuk melengkapi semua persyaratan di atas sebelum datang ke loket pelayanan.

​Kelengkapan berkas akan mempercepat proses penerbitan sertifikat baru. Apabila ada keraguan atau pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah yang beralamat di Jalana Poros Lombe Kecamatan Gu, pada jam kantor.

Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Dilindungi Hak Cipta!!
Kantor Pertanahan Buton Tengah Umumkan Persyaratan Pemisahan Sertifikat Tanah - Mandala POS
12.6 C
New York
Sabtu, November 1, 2025
Beranda BPN BUTON TENGAH Kantor Pertanahan Buton Tengah Umumkan Persyaratan Pemisahan Sertifikat Tanah

Kantor Pertanahan Buton Tengah Umumkan Persyaratan Pemisahan Sertifikat Tanah

0
5

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Dalam upaya memberikan pelayanan yang transparan dan memudahkan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lakukan sosialisasi media sosial tentang persyaratan untuk permohonan Pemisahan Sertifikat (atau sering juga disebut pemecahan/pemecahan sertifikat) tanah.

​Pengumuman ini, yang sejalan dengan semangat BerAKHLAK dan komitmen Melayani, Profesional, Terpercaya, bertujuan untuk memastikan warga Kabupaten Buton Tengah mengetahui secara rinci dokumen apa saja yang harus disiapkan saat mengajukan permohonan pemisahan satu bidang tanah menjadi beberapa bidang yang lebih kecil.

​Proses pemisahan sertifikat adalah prosedur yang dilakukan untuk memecah satu Sertifikat Hak Atas Tanah menjadi beberapa sertifikat baru dengan nomor terpisah, namun keseluruhan luasnya sama dengan sertifikat induk. Proses ini biasanya dilakukan ketika pemilik tanah ingin membagi warisan, menjual sebagian tanah, atau melakukan pembangunan kapling.

​Berikut adalah rincian persyaratan yang diumumkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah :

  1. Formulir Permohonan yang Sudah Diisi dan Ditandatangani Pemohon : Merupakan dokumen resmi awal pengajuan. Pengisian yang lengkap dan tanda tangan pemohon menunjukkan persetujuan dan tanggung jawab atas permohonan.
  2. Sertifikat Asli : Sertifikat induk yang akan dipecah harus diserahkan secara asli untuk dilakukan pencatatan dan pembatalan sebelum diterbitkan sertifikat-sertifikat baru.
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Pemilik Sertifikat : Digunakan untuk verifikasi identitas pemilik yang tertera dalam sertifikat, memastikan bahwa permohonan diajukan oleh pihak yang berhak.
  4. Fotocopy PBB (Pajak Bumi Bangunan) Tahun Berjalan/Terakhir : Bukti bahwa objek tanah yang dimohonkan telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menunjukkan legalitas dan tertib administrasi kepemilikan.
  5. Fotocopy KTP Pemilik yang Berbatasan : Diperlukan sebagai bagian dari proses pengukuran dan penentuan batas-batas tanah baru. Tujuannya adalah untuk menghindari sengketa batas di kemudian hari.
  6. Foto Lokasi (Foto Patok 4 Sudut) : Bukti visual berupa foto yang memperlihatkan kondisi fisik tanah dan patok-patok batas yang sudah dipasang (minimal 4 sudut). Ini membantu petugas ukur dalam memverifikasi batas-batas di lapangan.
  7. Tapak Kapling : Merupakan gambar rencana pembagian bidang-bidang tanah yang baru (kapling) secara teknis. Dokumen ini biasanya harus disetujui oleh instansi terkait di tingkat Kabupaten/Kota.

Melalui informasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berencana melakukan pemisahan sertifikat untuk melengkapi semua persyaratan di atas sebelum datang ke loket pelayanan.

​Kelengkapan berkas akan mempercepat proses penerbitan sertifikat baru. Apabila ada keraguan atau pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah yang beralamat di Jalana Poros Lombe Kecamatan Gu, pada jam kantor.

Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Dilindungi Hak Cipta!!