Kantor Pertanahan Buton Tengah Umumkan Persyaratan Balik Nama Jual Beli Tanah

0
7

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Untuk memberikan kemudahan dan transparansi layanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) merilis pengumuman resmi mengenai persyaratan lengkap proses Balik Nama Sertifikat Tanah akibat Jual Beli.

Pengumuman ini menekankan pentingnya kelengkapan dokumen untuk memastikan proses berjalan lancar, profesional, dan terpercaya sesuai dengan prinsip layanan ATR/BPN BerAKHLAK.

​Pengumuman ini sangat penting bagi masyarakat Buton Tengah yang baru saja melakukan transaksi jual beli properti dan akan melakukan peralihan hak kepemilikan.

​Berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang wajib disiapkan pemohon, sebagaimana diumumkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah :

  1. ​Formulir Permohonan: Formulir ini harus diambil dan diisi langsung di Kantor Pertanahan Buton Tengah.
  2. ​Sertifikat Asli: Dokumen kepemilikan tanah yang asli.
  3. ​Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Pemilik Sertifikat (Penjual): Identitas lengkap dari pihak yang menjual atau pemilik sah sertifikat sebelumnya.
  4. ​Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Pembeli): Identitas lengkap dari pihak yang membeli properti dan mengajukan balik nama.
  5. ​Fotokopi KTP Saksi: Fotokopi identitas para saksi yang menyaksikan proses jual beli.
  6. ​Fotokopi PBB Tahun Berjalan/Terakhir: Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun berjalan atau tahun terakhir.
  7. ​Akta Jual Beli (AJB) dari Notaris/PPAT Setempat: Dokumen resmi yang membuktikan telah terjadinya transaksi jual beli, yang wajib dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  8. ​Bukti Pembayaran BPHTB: Bukti lunas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang merupakan kewajiban di pihak pembeli.
  9. ​Bukti Pembayaran PPh: Bukti lunas Pajak Penghasilan, yang merupakan kewajiban di pihak penjual.

Melalui pengumuman ini, ​Kantor Pertanahan Buton Tengah secara spesifik mengimbau masyarakat untuk datang ke Kantor Pertanahan untuk Mengambil Formulir. ​Langkah ini memastikan bahwa pemohon mendapatkan formulir permohonan yang paling mutakhir dan akurat, serta dapat berkonsultasi langsung mengenai kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan.

Pengumuman ini menandakan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah berkomitmen untuk memberikan layanan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah yang beralamat di Jalana Poros Lombe Kecamatan Gu, pada jam kantor.

Laporan : Ahmad Subarjo (Biro Buton Tengah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini