Kantor Pertanahan Buton Tengah Laksanakan Sumpah Sertipikat Hilang Atas Nama Hamidun

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah melaksanakan pengambilan sumpah terkait permohonan sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat di Ruang Kerja Kepala Kantor Pertanahan pada Senin, 9 Februari 2026.

​Acara pengambilan sumpah ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, I Gde Beniyasa, S.Kom., S.ST., M.H. Sumpah tersebut dilakukan atas nama Hamidun, pemilik hak atas bidang tanah yang terletak di Desa Terapung, Kecamatan Mawasangka.

​Proses sumpah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian krusial dari prosedur penerbitan sertipikat pengganti. Berikut adalah beberapa tujuan utama dari pelaksanaan sumpah tersebut:

  1. ​Legitimasi Permohonan: Menjadi landasan hukum yang kuat bagi Kantor Pertanahan untuk memproses penerbitan dokumen baru.
  2. ​Verifikasi Kebenaran: Memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar hilang dan bukan dalam sengketa atau penguasaan pihak lain secara sah.
  3. ​Perlindungan Hukum: Memberikan kepastian hak bagi pemohon serta melindungi aset dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  4. ​Transparansi & Akuntabilitas: Menjamin bahwa setiap tahapan di Kantor Pertanahan (BPN) berjalan sesuai koridor hukum guna meminimalkan risiko sengketa di masa depan.

​”Proses pengambilan sumpah ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan tata kelola pertanahan yang akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan haknya kembali dengan cara yang transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar I Gde Beniyasa dalam arahannya.

​Dengan dilaksanakannya sumpah ini, proses penerbitan sertipikat pengganti atas nama Hamidun akan memasuki tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini