Gerak Cepat Polres Natuna Jinakkan Karhutla di Desa Cemaga, Kapolres Kerahkan AWC dan Damkar

Natuna, mandalapos.co.id — Polres Natuna bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang terjadi di Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, Rabu (14/1/2026). Respons sigap ini dilakukan guna mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan dan masyarakat.

Setelah menerima laporan dari warga, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla langsung memerintahkan pengerahan dua unit armada, yakni mobil Armoured Water Cannon (AWC) dan mobil pemadam kebakaran Polres Natuna, serta berkoordinasi dengan Damkar Kabupaten Natuna menuju lokasi kejadian.

Sambil menunggu kedatangan armada pemadam, Kapolsek Bunguran Timur AKP Nellay Boy bersama personel Polsek Bunguran Timur, Polsubsektor, serta Bhabinkamtibmas bergerak cepat melakukan pemadaman awal menggunakan peralatan seadanya.

Berkat sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat, api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan. Kehadiran mobil AWC dan armada damkar Polres Natuna turut mempercepat proses pemadaman sehingga kebakaran tidak meluas ke area lain.

Kapolres Natuna menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terlebih dalam kondisi cuaca yang rawan memicu kebakaran.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan keselamatan jiwa, kebakaran lahan berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta dapat menimbulkan kerugian besar. Polri akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Novyan Aries Effendie, dalam keterangan persnya di Natuna.

Ia juga menekankan bahwa pembakaran lahan merupakan tindak pidana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Natuna menegaskan akan terus meningkatkan patroli, sosialisasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum guna mencegah terjadinya kebakaran lahan dan menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Natuna.*

*DAYU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini