Gelar Diseminasi, Kantor Imigrasi Tarempa Beri Pengenalan DPRI

0
283

Mandalapos.co.id, Anambas – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa selalu berupaya melakukan penyebaran informasi keimigrasian kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan diseminasi kali ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa mengangkat tema Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI).

DPRI sendiri terdiri dari Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia. Kedua hal tersebut merupakan hak dari warga negara Indonesia yang digunakan untuk melakukan perjalanan dari dan ke luar negeri.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Siantanur pada Kamis, 13 Juli 2023. Dalam diseminasi ini mengundang peserta dari perangkat Lurah, Desa, RT dan RW yang berada di ruang lingkup wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas II TPI Tarempa.

Sebagai narasumber, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah, menjelaskan mengenai pengertian, dasar hukum, jenis, masa berlaku, persyaratan, biaya dan proses penggantian jika DPRI itu rusak ataupun hilang.

Diskusi dan tanya jawab pertanyaan menjadi sesi yang dominan dalam pelaksanaan kegiatan diseminasi tersebut. Diakhir kegiatan terlihat beberapa peserta yang antusias juga menyampaikan testimoni positif terkait pelaksanaan kegiatan. ****

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini