Dukung Pengembangan Kawasan Hunian BTN, Kantah Buton Tengah Verifikasi Lokasi HGB di Lakudo

​Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah terus berperan aktif dalam mengawal legalitas pemanfaatan ruang dan kepastian hak atas tanah di wilayah Kabupaten Buton Tengah.

Pada Kamis (25/12/2025), tim petugas yang terdiri dari Deny Rachman, S.H., dan Syawaludin, S.Stat., melaksanakan peninjauan lapangan serta pemeriksaan teknis di lokasi pembangunan perumahan (BTN) di Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo.

​Kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan lokasi yang dimohonkan untuk pemberian atau perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pihak pengembang. Peninjauan ini merupakan tahapan wajib dalam administrasi pertanahan sebelum izin atau sertifikat hak atas tanah diterbitkan.

​Peninjauan dan pemeriksaan tanah (aspek yuridis dan fisik) ini memiliki tujuan strategis sebagai berikut:

  1. ​Verifikasi Kesesuaian Tata Ruang: Memastikan bahwa lokasi pembangunan BTN tersebut telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton Tengah, sehingga pembangunan hunian tidak menyalahi peruntukan lahan (seperti lahan pertanian dilindungi atau kawasan hijau).
  2. ​Validasi Batas dan Luas Bidang: Melakukan pengecekan fisik di lapangan untuk memastikan batas-batas tanah yang dimohonkan tidak tumpang tindih dengan tanah milik warga sekitar atau aset negara lainnya.
  3. ​Kelayakan Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB): Memeriksa secara mendalam apakah pemohon (pengembang) telah memenuhi syarat secara hukum (yuridis) untuk mengelola lahan tersebut sebagai kawasan pemukiman.
  4. ​Mitigasi Konflik Pertanahan: Mengidentifikasi sejak dini potensi sengketa di lapangan dengan memastikan tanah dalam keadaan clean and clear (bersih dari klaim pihak lain) sebelum pembangunan dimulai.
  5. ​Percepatan Investasi Daerah: Dengan dilakukannya pemeriksaan yang akurat dan tepat waktu, Kantor Pertanahan membantu mempercepat proses perizinan investasi di sektor properti yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Lakudo.

​Pemeriksaan oleh petugas seperti Deny Rachman, S.H., dan Syawaludin, S.Stat., untuk memastikan bahwa setiap sertifikat HGB yang terbit nantinya memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini memberikan rasa aman bagi calon pembeli rumah (konsumen) serta kepastian investasi bagi pengembang
.
​Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang baik di seluruh wilayah Buton Tengah.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini