DPRD Anambas Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda RTRW dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Anambas (ADVETORIAL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, menggelar Rapat Paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kamis, 24 Februari 2022.

Adapun Ranperda yang akan disetujui bersama yakni tentang Rencana Tata Ruang Wialyah  (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022-2041, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri, dimulai dari mendegarkan laporan hasil kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Dimana dalam laporannya, Bapemperda DPRD dalam membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, merupakan identifikasi permasalahan-permasalahan dalam pembahasan yang dilakukan bersama dengan pihak eksekutif. Adapun tujuan dari pembentukan Ranperda tersebut adalah untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022-2041, menurut Bapemperda DPRD yang diketuai oleh Amat Yani ini, Ranperda tersebut menjadi salah satu regulasi yang sangat penting oleh banyak pihak, mengingat arti pentingnya dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.

Bapemperda DPRD juga menilai, Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan instrumen penting untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di daerah dan sebagai pedoman penyusunan secara rinci tata ruang Kabupaten Kepulauan Anambas, karena penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu dan lainnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, dalam pidatonya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada DPRD dan Bapemperda DPRD Anambas yang telah membahas dua Ranperda tersebut.

“untuk seluruh fraksi DPRD, tentunya kami juga mengucapkan terimakasih atas segala saran, pendapat dan persetujuannya, serta beriringan dengan itu untuk kedepannya kami meminta dukungan dan kerjasama dari kita semua untuk mewujudkan maksud dan tujuan pembentukan kedua ranperda tersebut,” tutur Haris.

Haris juga menjelaskan, perjalanan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022-2041 sangatlah panjang, dimulai sejak tahap peninjauan kembali, kajian, penyusunan, pembahasan hingga tahap persetujuan bersama yang dilaksanakan pada paripurna hari ini.

Menurut Haris, kedepannya Ranperda tersebut akan menjadi panduan, dasar dan acuan pembangunan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Sangat besar harapan dan impian kita dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut, kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran keberlanjutan, melalui pembangunan berkelanjutan kedepannya dapat terwujud,” ujarnya.

Sementara itu terkait Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Haris mengatakan, pembentukan Perda ini dalam rangka menjalankan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tersebut, mengatur mengenai asas pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah

“Dengan telah ditetapkannya peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini, nantinya akan menjadi suatu landasan bagi pemerintah daerah guna menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan teknis terkait pengelolaan keuangan daerah, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan keuangan, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, fleksibel dan optimal serta sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.

“Selanjutnya kami instruksikan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk dapat segera menyusun peraturan teknis seperti sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya. ***YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini