Natuna, mandalapos.co.id — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna tengah merancang skema penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menyusun regulasi teknis sebagai dasar penerapan kebijakan tersebut di daerah.
“Masih kita rancang suratnya, untuk teknis penerapan WFH diatur oleh masing-masing daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak seluruh ASN akan bekerja dari rumah. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap diwajibkan menjalankan aktivitas kerja di kantor, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Beberapa sektor yang tetap beroperasi secara langsung di antaranya layanan pendidikan, kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum linmas), pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, administrasi kependudukan, perizinan dan penanaman modal, serta layanan persampahan.
Pemerintah Kabupaten Natuna memastikan bahwa kebijakan WFH yang tengah dirancang tidak akan mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru, pengaturan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja ASN tanpa mengurangi akses layanan publik.
Dengan skema yang matang, penerapan WFH di Natuna diharapkan dapat berjalan seimbang antara fleksibilitas kerja aparatur dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
*Zubadri
























