Mandalapos.co.id, Anambas – Pembangunan Jalan Simpang Letung – Kuala Maras hingga kini masih menyisahkan sejumlah masalah.
Jalan berstatus Kabupaten yang dikerjakan oleh PT. Sabarindo Cipta Anugrah dengan nilai kontrak sekitar Rp4,5 miliar itu, kini telah mengalami kerusakan.
Bukan hanya itu, rekanan juga menghentikan pekerjaan proyek tersebut lantaran Pemkab Kepulauan Anambas tidak bisa membayar termin kerja.
“Rekanan tak sanggup lagi melanjutkan, akibat tidak bisanya pemkab untuk membayar termin. Sampai saat ini pun kita ada beberapa paket pekerjaan 2021 yang belum dibayar karena keterbatasan anggaran,” jelas Kabid Bina Marga Dinas PUPRPRKP, Asep Bambang Kurniawan, Jumat (8/7).
Ditanya mengapa Pemkab KKA masih melelang sejumlah proyek meski minim anggaran untuk pembayaran uang muka. Asep mengaku tak bisa menjawab dan mengarahkan awak media ini menemui Kepala Dinas PUPRPRKP.
“Kalau mengenai kenapa dilelang itu ke pak kadis lah, dia lebih tau, kami jalani saja perintah pimpinan,” ujarnya.
Masih kata Asep, terkait kerusakan jalan simpang letung – Kuala Maras, Dinas PUPRPRKP Anambas akan melakukan pengecekan lokasi . Jika menemukan kerusakan, Asep mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan rekanan.
“Kami akan segera mengirim tim, itu masih masa pemeliharaan,” tegasnya.
Sementara terkait dengan dampak pelebaran jalan tersebut terhadap lahan masyarakat, Asep mengatakan tidak ada ganti rugi lahan kepada masyarakat. Menurutnya, seluruh lahan terdampak itu merupakan hibah dari masyarakat.
“Kita memang kemarin tak ada anggaran untuk membebaskan, jadi kemarin metode pembangunannya kita kan ada pelebaran, jadi kita minta hibah ke masyarakat. *** Yahya





















