Komisi III DPRD Bengkalis Pertanyakan DBH dan Tunda Salur 2024–2025 ke Pemprov Riau

Bengkalis, mandalapos.co.id – Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (29/1/2026). Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Riau serta tunda salur tahun anggaran 2024 dan 2025 untuk Kabupaten Bengkalis.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, Rahmad, S.I.Kom., mengatakan kondisi efisiensi anggaran yang terjadi di hampir seluruh daerah berdampak signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan pembangunan dan perputaran ekonomi masyarakat, termasuk di Kabupaten Bengkalis.

“Dengan kondisi efisiensi yang terjadi saat ini, kami memahami dampaknya sangat besar bagi daerah. Karena itu kami perlu mendapatkan gambaran yang jelas terkait Dana Bagi Hasil dan tunda salur tahun 2024 dan 2025, karena ini menjadi harapan bagi berbagai program kegiatan untuk masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ujar Rahmad.

Ia menegaskan, kejelasan terkait penyaluran DBH sangat penting mengingat dana tersebut menjadi salah satu sumber pendanaan utama dalam mendukung program pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Perencanaan Program BPKAD Provinsi Riau, Tengku Ridwan, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau memang masih memiliki kewajiban kepada Kabupaten Bengkalis. Kewajiban tersebut meliputi DBH Triwulan III dan IV tahun 2024 serta DBH tahun 2025.

Menurutnya, kondisi keuangan yang menantang pada tahun 2025 tidak hanya dialami oleh Pemerintah Provinsi Riau, tetapi juga oleh seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Karena itu, seluruh daerah terpaksa melakukan penyesuaian dan efisiensi dalam belanja daerah.

“Untuk tahun 2026, kami telah melaporkan besaran tunda bayar ke seluruh kabupaten dan kota. Sesuai arahan Gubernur, Provinsi berupaya memenuhi kurang salur kepada daerah, karena kabupaten dan kota juga sangat bergantung pada DBH ini, tentu dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” jelas Tengku Ridwan.

Sementara itu, Ayu Saputri dari BPKAD Provinsi Riau menyampaikan bahwa Inspektorat Provinsi Riau saat ini tengah melakukan review terhadap kurang salur kepada 12 kabupaten/kota. Apabila kondisi keuangan memungkinkan, maka penyaluran akan direalisasikan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

Rahmad kembali menegaskan harapan Komisi III DPRD Bengkalis agar tunda salur DBH dapat segera direalisasikan. Ia menyoroti kondisi perekonomian masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya di wilayah kepulauan, yang dinilai cukup tertekan akibat keterbatasan anggaran.

Menutup pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta adanya prioritas dalam penyaluran tunda salur DBH tahun 2024 dan 2025 guna mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.*

*ALHAFISH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini