Buton Tengah, Mandalapos.co.id – Pengumuman alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara, yang seharusnya menjadi kabar gembira, kini justru menyisakan pilu bagi puluhan tenaga honorer aktif.
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah mengumumkan usulan PPPK Paruh Waktu untuk total 1.212 orang, terdiri dari 1.041 honorer yang terdaftar di pangkalan data BKN dan 171 honorer yang tidak terdaftar (bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus). Namun, di balik angka-angka tersebut, tersembunyi keluhan dari honorer yang merasa nasibnya diabaikan. Mereka tidak tercantum dalam daftar usulan, padahal masih aktif mengabdi.
Informasi dihimpun, puluhan honorer tidak terakomodasi dalam usulan PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang aktif bekerja selama 2 tahun secara berturut-turut hingga saat ini, baik itu guru, kesehatan dan tenaga teknis. Penyebab mereka tidak usulkan, dikarenakan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 dan tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
Keluhan para honorer ini pun mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi II DPRD Buton Tengah, Awaluddin,SH.
Awaluddin menegaskan PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengusulkan non-ASN yang saat ini aktif bekerja. Usulan PPPK Paruh Waktu adalah solusi dari pemerintah untuk mencegah pemberhentian massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN.
Terkait informasi masih banyaknya honorer Buton Tengah tidak masuk usulan PPPK Paruh Waktu, Awaluddin menaruh perhatian serius. Sebab menurutnya, usulan PPPK Paruh Waktu ini adalah kesempatan terakhir afirmasi honorer untuk mendapatkan kepastian identitas pegawai ASN melalui penetapan PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengusulkan honorer yang memenuhi syarat, terutama mereka yang sudah terdata dan aktif serta masih menerima honor dari daerah.
“Mereka ini sudah lama mengabdi di daerah. Jangan karena mengikuti seleksi CPNS, mereka tidak dapat terakomodasi dalam usulan PPPK Paruh Waktu,” tegas Awaluddin.
Menurutnya, hal ini adalah bentuk ketidakadilan. Indikator pengusulan PPPK Paruh Waktu seharusnya didasarkan pada lama masa pengabdian dan status kerja aktif, bukan riwayat mengikuti seleksi lain.
“Yang kami ketahui bahwa pengusulan prioritas PPPK Paruh Waktu adalah mereka non-ASN terdata dalam database BKN, non-ASN tidak terdaftar dalam database dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus, dan lulusan profesi guru (PPG),” jelasnya.
“Ini harusnya menjadi pedoman pemerintah untuk mengusulkan PPPK Paruh Waktu,” ucapnya menambahkan.
Sebagai bentuk respon, Anggota DPRD Fraksi Gerindra ini meminta para honorer yang tidak terakomodasi untuk segera mengirimkan surat ke DPRD untuk kemudian memanggil pihak pemerintah, termasuk Sekretaris Daerah dan BKPSDM, untuk membahas masalah ini.
“Setelah surat masuk akan kami menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah serta dihadiri para honorer. Kami akan mencari solusi terbaik agar masalah ini menjadi terang benderang. Wajib hukumnya mereka ini diakomodasi,” pungkasnya.*
*Redaksi