Jangan Dilanggar ! Ini Ketentuan Menggelar Hajatan di Tuba Pada Masa Pandemi

0
619

MANDALAPOS.co.id, Tuba – Pemkab Tulang Bawang (Tuba) bersama Forkopimda, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan tokoh-tokoh lainnya di Kabupaten Tuba. Menandatangani kesepakatan bersama terkait ketentuan penyelenggaraan hajatan/pesta/hiburan di tengah pandemi Covid-19, Kamis 25 Februari 2021, di Gedung Serbaguna (GSG) Menggala.

Kesepakatan Bersama dengan Nomor Surat 360/39/VIII/TB/II/2021. memaparkan ketentuan serta sanksi sebagai berikut :

1. Untuk Sementara Waktu, Hajatan/Hiburan ditiadakan baik siang maupun malam hari selama masa pandemi Covid-19.

2. Hajatan Dilaksanakan Hanya untuk pelaksanaan akad nikah/ijab kabul dengan ketentuan: undangan maksimal 50 orang, waktu pelaksanaan maksimal 3 jam, tidak menggunakan hiburan atau musik, tetap menerapkan Prokes 3M (pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), dan tetap diawasi Tim satgas covid 19 kabupaten Tulang Bawang.

3. Penyelenggaraan pesta hajatan/hiburan wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, termo gun , masker dan mengatur jarak minimal 1 meter.

4. Tempat cuci tangan harus berada diarea pintu masuk dan pintu keluar .

5. Kesepakatan bersama ini akan disosialisasikan oleh camat ,lurah, kepala kampung, RT dan RW.

6. Kesepakatan bersama ini berlaku pada Tanggal 23 Maret 2021 sampai pada waktu yang ditentukan lebih lanjut.

7. Apabila hal hal diatas tidak diindahkan, maka pihak penyelenggara hajatan pesta hiburan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diproses secara hukum.

8. Dengan berlakunya kesepakatan bersama ini , maka keputusan bersama Nomor : 360/15/VIII/TB/XII/2020 tentang Ketentuan penyelenggaraan Hajatan/pesta hiburan malam ditengah Pandemi Covid19 di Kabupaten Tulang Bawang dan surat edaran Bupati Nomor : 360/001/VIII/TB/1/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kesepakatan itu dibuat dan disetujui oleh semua pihak yang menandatangani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Laporan: Andi Febri Gunawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini